Seorang Guru yang berinisial US di Kab Bulukumba, Provinsi (Sulsel) Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan. Terhadap siswanya yang berinisial RN (12) dan oknum guru ini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara.
Dan setelah melakukan penyelidikan Oknum seorang guru tersebut sudah ditetapkan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara,”Ungkap” Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam.
Dalam melakukan gelar perkara terbukti adanya melakukan penganiayaan terhadap siswanya dikarenakan ada bercak darah dan beberapa saksi mata yang melihatnya langsung.
“Pelaku juga sudah di tahan dilangsung di kantor.” Ungkapnya. Pelaku juga menjelaskan bahwa hal ini ada selisih paham antara Guru dan siswanya tersebut yang duduk dibangku kelas 6 SD.
Baca Juga : Tewas Mengenaskan Dalam Kosnya!! Mahasiswa International Bali
Oknum Guru Tersebut yang meng-Aniaya Siswa SD hingga Kepala Bocor, sudah Diamankan, Abustam menambahkan. Oknum guru seabagai tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 3 terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yakni pasal 80 Ayat 2. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkapnya.
Anak tersebut diketahui menduduki bangku kelas 6 SD, Abustam juga mengatakan, awalnya anak US itu berselisih paham dengan RN. Pelaku US kemudian menerima aduan dari anaknya lalu mendatangi korban.