Bojonggedem, kabupaten bogor seorang pemuda berinisial RG (20) mengalami luka serius yaitu luka bacok di lengannya.
Terdapat dugaan pelaku melakukan tidnak pidana penganiyaan dalam percobaan pencurian kendaraan. Berjenis sepeda motor milik dari korban dengan cara perampokan sehingga korban mengalami luka bacok di bahu bagian kanan.
Hal tersebut dapat dijatuhkan sebagai penganiayaan berat berencana. Tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan berencana.
Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.
Ungkap dari “Kasie Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dihubungi.
Informasi tersebut tersebuar dan viral di media sosial baru baru ini. Polisi juga sigap melakukan olah TKP siang tadi, Lantaran korban tidak ada laporan ke polisi.
Baca Juga : Tertangkap Pengedar Dan Pengguna Narkotika Di Balikpapan
Berdasarkan pengakuan korban, korban melihat dua orang yang datang kerumah. korban melihat pintu gerbang sudah terbuka. “Ujarnya.
Dengan sigap korban menghampiri pelaku yang mau melakukan aksinya. Namun pelaku langsung pergi, dan korban berusaha mengejar pelaku saat itu. Korban sempat menendang pelaku hingga pelaku terjatuh dari motor,”Jelasnya.
Tidak lama kemudian pelaku mengeluarkan Sajam ( Senjata Tajam ). dan kemudian pelaku melukai korban yaitu menebas bahu sebelah kanan korban.
Pelaku berhasil kabur, dan korban segera meminta pertolongan warga.” Ungkapnya”.
hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. dan memburu kedua pelaku yang berhasil melarikan diri setelah beraksi.