Perampokan sadis disertai pemerkosaan terhadap satu keluarga di kampung Musi Rawas kini sudah diamankan oleh polisi. Pelaku tersebut masih dibawah umur inisial PD (15) di amankan polisi pada pukul 22.30 WIB.
Berkat penyerahan diri dengan sifat diserahkan oleh kakak kandugnnya sendiri.”Ujar Reskrim Polres Mura. Dengan status nya sebagai DPO, kini sudah menyerahkan diri ke pihak yang berwajib akan kasus tersebut,” AKBP Danu Agus Purnomo.
Pelaku sendri merupakan warga kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Mura. Pada kejadian tersebut pelaku ikut melakukan perampokan sekaligus penganiayaan terhadap korban.
Inisial PD ini melakuan hal tersebut dengan memukul bagian kepala anak korban yang terbangun, sehingga kepala anak korban.
Baca Juga : Dua WNA Melakukan Aniaya Kepada Karyawan Salon, Alasan Harga Tidak Sesuai
Retak tulang tengkorak bagian atas,” Ujarnya. Status PD saat ini tetap sebagai tersangka dan atas perbuatannya ia di jerat sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan bahkan pemerkosaan yang diatur pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHPidana.
Saat ini status keluarga korban sedang dilarikan kerumah sakit Lubuk linggau, Setelah di cek kondisi membaik korban bisa langsung pulang kerumah bersama kawalan kepolisian.
Akp Danu agus juga mengatakan, Meski satu keluarga sudah berada di rumah mereka, Korban harus tetap melakukan rawat jalan. Harus kontrol. Akp danu juga menjelaskan kondisi dari para korban anak yang mengalami keretakan di bagian tengkorak, saat ini sudah dikatakan membaik.
Namun korban mengaku masih mengalami sesak didada dan merasakan mual sehingga hal tersebut harus membuat korban melakukan rawat jalan. Selanjutnya korban lainnya juga sudah membaik dari luka bacokan yang di lakukan pelaku PD dan temannya.