Seorang ayah asal Padang, Sumatera Barat, berinisial SB (39), ditangkap polisi karena menganiaya putri kandungnya. Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat tersebut karena kecanduan film porno.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditahan di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA : Tangkap DPO di Bangkok, Polisi Sebut Kerugian Investasi Tembus Rp1,8 T
“Dia kini telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polres Padang Ipda Yanti Delfina, Minggu, 28 Januari 2024.
Yanti mengaku, pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat putranya masih berusia 14 tahun di rumahnya di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Sedangkan korban saat ini berusia 17 tahun.
Perbuatan pelaku kemudian terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Mendengar kabar tersebut, ibu korban menolak melaporkan suaminya ke Polsek.
“Gugatan tersebut terungkap setelah anak perempuan tersebut mengajukan pengaduan yang mengecam perilaku tidak senonoh ayahnya terhadap ibunya. Mendengar kabar tersebut, ibu memberitahu kami yang tidak setuju. Laporannya sudah sampai kemarin. Saat kami mengetahui penyerang ada di rumah, kami langsung menangkapnya,” ujarnya.
“Saat ini kami terus menyelidiki pelakunya. Pasalnya, pernyataan yang dimaksud ia lontarkan karena kecanduan film porno. Sementara itu, korban juga sudah dilakukan otopsi dan keterangan saksi juga sudah kami kumpulkan, lanjutnya.
BACA JUGA : Dendam Putus Cinta, Pemuda Cianjur Jual Video Seks dengan Mantan
Atas perbuatannya pelaku dihukum sesuai dengan Pasal 285 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara.