Tangkap DPO di Bangkok, Polisi Sebut Kerugian Investasi Tembus Rp1,8 T

DPO

Bareskrim Polri telah menangkap tersangka berinisial PW di Bangkok dalam kasus investasi ilegal melalui aplikasi bot perdagangan Viral Blast Global. Penangkapan ini menyusul ditangkapnya tiga tersangka pada tahun 2022.

BACA JUGA : Dendam Putus Cinta, Pemuda Cianjur Jual Video Seks dengan Mantan

Dalam jumpa pers tersebut, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin juga memberikan informasi terkini mengenai kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut.

Pada tahun , Ditipideksus mencatat kerugian sebesar Rp 1,8 triliun akibat kasus investasi ilegal yang memakan korban 11.930 orang.

Kasus ini ditangani Dittipideksus dengan kerugian sekitar Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban, kata Samsul Reskrim Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Januari.

Dia kemudian menjelaskan, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sejak tahun 2022, tiga tersangka telah ditangkap dan diberi status pidana serta hukuman.

Tersangka orang, Rizky dan Zainal divonis 20 tahun penjara, kemudian Minggus Umboh divonis 16 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Putra Wibowo (PW) yang baru ditangkap di Bangkok pada Jumat (26/1) masih diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan menggeledah harta benda PW yang harus diserahkan ke kejaksaan.
“Untuk kasus tersangka Putra Wibowo selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan berkas dan kemungkinan akan ditemukan harta kekayaan orang tersebut, yang akan segera kami sampaikan ke kejaksaan,” kata Samsul.

Tersangka PW ditangkap di Bangkok dan tiba di Indonesia. Dia kemudian akan dibawa ke ruang investigasi polisi.

BACA JUGA : Aksi Gagal Begal Curi Motor Berakhir Tewas Tertabrak Mobil di Bogor

tersangka kasus Viral Blast Global ditangkap sesuai Pasal 105 Jo 106 Hukum Dagang dan Pasal. 378 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (StGB) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

error: Content is protected !!