Artis Tamara Tyasmara menjalani tes psikologi oleh petugas Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Investigasi pembunuhan putra Tamara Raden Andante Khalifa Pramudityo atau Dante (6).
Kepala Subdit Kriminal dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan. Pemeriksaan akan digelar hari ini.
BACA JUGA : Heboh Video Porno Pelajar Wanita, Polisi Selidiki Penyebarnya
“Ujian dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB,” akan diumumkan setelah konfirmasi.Rovan menjelaskan, pemeriksaan psikologi Tamara dilakukan oleh tim Perkumpulan Psikologi Forensik (Apsifor).
Namun, dia tak menyebut unsur apa saja yang ditemukan penyidik saat pemeriksaan kejiwaan Tamara. – dokumen dari pejabat Apsifor – katanya.
Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin menyatakan kliennya akan hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Kalau Tuhan berkehendak, Dia akan hadir,” katanya usai mendapat konfirmasi.Nathanael EJ Sumampouw, CEO Apsifor, menyatakan tersangka YA tidak menderita gangguan jiwa dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara.
Nathanael mengatakan, tersangka YA mampu menjelaskan dan menjawab semua pertanyaan bahkan saat diinterogasi.
“Saat diinterogasi, tersangka cukup kooperatif. Dia berada dalam kondisi mental yang relatif baik dan memahami pertanyaan dengan baik,” katanya.
Tidak ada bukti adanya gangguan jiwa berat, sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan indikator tersebut, kata Nathanael, Senin (12 Februari) di Jakarta.Natanael juga mengatakan, tersangka YA tidak senang dan menunjukkan berbagai ekspresi wajah saat pemeriksaan. Namun pernyataan ini perlu dikaji kembali.
BACA JUGA : Pria Bogor yang Diduga ODGJ ‘Menghilang’ Usai Bacok Ayah hingga Tewas
“Ada kata (menyesal), tapi nanti kita lihat. Sayang sekali, kita juga harus tes dan evaluasi,” kata Nathanaël.
Apsifor tidak hanya menetapkan tersangka YA untuk diperiksa, tapi juga Tamara. Meski demikian, tes ini masih diatur secara teknis.
Polda Metro Jaya pada 9 Februari menangkap selingkuhan Tamara, YA, sebagai tersangka tewasnya Raden Andante Khalifa Pramudityo atau Dante (6 tahun) yang tewas tenggelam pada Sabtu di Kolam Palem Duren Sawit, l Timur Jakarta (27/1).
Polisi mendakwa TA dengan beberapa pasal, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal . 340 PK dan/atau Pasal 338 PK dan/atau Pasal 359 KUHP.