Hamili Adik Kandung, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

Bintan

Pria berinisial AA asal Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) hendak menghamili adik kandungnya yang berusia 16 tahun. Korban diketahui sedang hamil enam bulan.

BACA JUGA : Paman di Batam Tega Perkosa Keponakan saat Dititipkan

“Pelaku berinisial AA kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Bintan,” kata Kepala Reserse Polres Bintan AKP Marganda, Rabu, 7 Februari 2024.

Kasus ini terungkap saat korban jatuh sakit. Orang tua korban kemudian membawanya ke bidan setempat untuk dilakukan pemeriksaan.“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, diketahui korban sudah hamil, usia kehamilannya 6 bulan 24 hari,” imbuhnya.

Bidan yang memeriksa korban kemudian menyarankan keluarga tersebut untuk memeriksakan kembali kehamilannya di Puskesmas. Dari pemeriksaan pihak Puskesmas pun dipastikan korban sedang hamil.
“Dari pemeriksaan Puskesmas juga diketahui korban sedang hamil,” ujarnya.

Keluarga korban yang mengetahui dirinya hamil kaget dan tidak percaya.Mereka kemudian menanyai korban tentang kebenaran kejadian tersebut.

“Korban yang diwawancara awalnya tidak mau membicarakannya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku diserang oleh kakak laki-lakinya yang berinisial AA,” ujarnya.

BACA JUGA : Dikira Pelaku Tawuran, Remaja Dipukuli Polisi hingga Babak Belur

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Polisi kemudian menangkap AA dan menahannya untuk menjelaskan perbuatannya kepada Polres. Puskesmas pun dipastikan korban sedang hamil 6 bulan 24 hari.

error: Content is protected !!