Seorang pemuda (22), berinisial ER, warga Kecamatan Ben Kong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Khepri), ditangkap polisi. Tersangka ditangkap karena hamili pacarnya yang berusia 15 tahun. Kapolsek Beng Kong Iptu Dodi Bashir mengatakan, kejadian pencabulan itu bermula dari laporan keluarga korban.
BACA JUGA : Paman di Batam Tega Perkosa Keponakan saat Dititipkan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya. Tersangka berinisial ER ditangkap pada Jumat (2 Februari). Pelakunya saat ini diamankan polisi sektor, kata Iptu Dodi, Selasa (2 Juni 2024).
Kasus pencabulan terhadap korban berusia 15 tahun terungkap setelah korban memberitahu orangtuanya bahwa ia terlambat datang bulan.
Korban kemudian mengaku kepada orangtuanya. Itu ada hubungannya dengan ER. Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia terlambat haid dua minggu. Korban kemudian mengaku melakukan hubungan seksual dengan pacarnya,” katanya.
Wawancara korban dan pelaku terungkap, keduanya bertemu melalui situs media sosial Instagram.
Keduanya kemudian mulai berkencan pada tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku telah dua kali berhubungan intim di dua hotel berbeda, pertama pada bulan Desember 2023, dan kedua pada bulan Januari 2024. Saat korban dan pelaku berhubungan badan di sebuah hotel di distrik Ben Kong.
Saya diundang untuk menginap di hotel tersebut. Dari pengungkapan tersebut, selain menangkap pelaku yang hamili, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti antara lain sweter dan celana berwarna hitam, serta hasil Visa Repertum (VeR) milik korban.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Maling Motor Ancam Warga Pakai Sajam di Tenjo Bogor
Pelaku diketahui merayu korban saat masih di bawah umur. Kasus ini sedang diproses dan diajukan, ujarnya. Pelaku ER yang hamili diadili berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.