Seorang pria berinisial HS dan berdomisili di Kecamatan Batu Aji, Pulau Batam, Kepulauan Riau (Khepri), ditangkap polisi karena perkosa keponakannya yang berusia 12 tahun.
Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Kepala Reserse Kriminal Polsek Batuaj, Inspektur Judah Firmanshar, mengatakan HS perkosa keponakannya yang dititipkan orang tuanya.
Saat itu, orang tua korban sedang merawat neneknya yang sedang mendapat perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA : Dikira Pelaku Tawuran, Remaja Dipukuli Polisi hingga Babak Belur
Pelaku ditangkap pada Rabu (31 Januari) di tempat kerjanya di Kecamatan Batuadi, Pulau Batam.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Tanjung Unchan, kata Yudah, Selasa, 2 Juni 2024. Ibu Yehuda mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap korban diketahui terjadi pada akhir tahun 2023.
Saat itu korban sedang tidur di kamar. Disaat itu korban sedang tertidur, namun tiba-tiba terbangun seperti ada sesuatu yang terjadi. Saat korban sadar, ternyata ia dipaksa melakukan tindakan seksual oleh pelaku HS,” dia berkata.
Diceritakan. Korban yang mengetahui kejadian tersebut berusaha melindungi dirinya. Namun kaki dan tangan korban dicengkeram pelaku, HS. Korban Perkosa berusaha melindungi diri, namun orang yang menelpon langsung menahan tangan dan kaki korban sehingga menyebabkan korban kehilangan tenaga,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri dan trauma pada area kemaluan, imbuhnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun ibu korban dan adik pelaku tak percaya. Pelaku dan ibu korban adalah kakak beradik.
Awalnya ibu korban tidak percaya dengan cerita anaknya. Namun, setelah beberapa kali bertanya kepada anaknya, diam-diam dia lapor ke polisi. Saya lapor,” ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 31 Januari 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya. Awalnya laporan diteruskan ke Polsek Sagrun, namun karena kejadian di Batuaj, laporan tersebut diserahkan kepada kami,” ujarnya.
BACA JUGA : ASN di Dairi Aniaya Adik Kandung gegara Rebutan Warisan
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tidak senonoh tersebut hanya dilakukan satu kali oleh tersangka terhadap korban. Namun, korban mengaku perbuatan tersebut sudah sering terjadi sejak ia berusia 8 tahun. Penjahat hanya mengaku satu kali.
Namun, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Saat ini kami terus menyelidiki masalah ini,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku HS dituntut dengan pasal terkait UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah.