Tak Terima Ditatap Sinis, Petugas Linmas Bacok Ketua KPPS

sinis

Petugas Linmas Rio Verlanda (34) nekat memutilasi Ketua KPPS di TPS 27 Ilir Barat II, Palembang. Osa (30) karena menolak tatapan sinis korban di hari pencoblosan. Gara-gara perbuatannya, Rio ditangkap dan dijadikan tersangka. , warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Lebak Malang. Kecamatan Ilir 30, pada Rabu (14/2/2024) mengaku merasa terhina dengan kelakuan korban saat bertugas.

BACA JUGA : Anak Tewas Dibunuh, Artis Tamara Tyasmara Diperiksa Polda Metro Jaya

Menurutnya, korban bersikap sinis terhadap dirinya saat ditegur. Hal ini langsung memaksanya untuk menutup mata dan membacok korban di TPS tempat keduanya bertugas.“ Wajahnya (penampilan) saat bertugas kemarin menyindir, lalu dia memandang saya kalau dihina, jadi saya merasa terhina.” Ujarnya di Mapolda Palembang, Minggu, 17 Februari 2024.

Usai melukai korban, Rio langsung kabur. Polisi langsung mencari pelaku penyerangan, namun ia berhasil kabur dari rumah dan akhirnya ditangkap pada Jumat (16/2/2024) pukul 16.00 WIB di salah satu rumah kerabat pelaku di kawasan Jalan Bank Raya.

“Kemarin saya sembunyi di rumah paman saya, tapi kemudian polisi membawa saya pergi,” kata Rio. Kapolres Palembang Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku memukuli korban karena tersinggung dengan kelakuannya saat sedang bertugas di TPS saat pemilu. Bukan hanya karena sikapnya yang sinis, tapi juga karena sikap korban terhadap istri pelaku saat pencoblosan.

“Jadi pelaku Rio merasa terhina oleh korban (Tawon) karena korban tidak mau mengutamakan istri pelaku yang sedang hamil saat bertugas saat hendak memilih. Kemudian saat magrib, korban mengabaikan izin pelaku untuk beristirahat dalam waktu lama,” ujarnya.

BACA JUGA : Heboh Video Porno Pelajar Wanita, Polisi Selidiki Penyebarnya

Rio langsung mengeluarkan parang dari rumahnya dan langsung menyerang Osa dengan TPS 27, sekali mengenai kepala korban sebelah kiri sebelum melarikan diri. Atas perbuatannya, Rio divonis bersalah atas tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 Pasal 2 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

error: Content is protected !!