Seorang dukun bernama Edi Panjaitan (39) mencabuli pelajar berusia 16 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Korban diancam dan dianiaya ketika menolak permintaan pelecehan dari pelaku. Korban masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA.
BACA JUGA : 5 Komplotan Perampok Truk Sawit di Batu Bara Modus Nyamar
Tersangka berprofesi sebagai praktisi pengobatan tradisional atau dukun, kata Kanit Reskrim. Polsek Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (04/05/2024).
Ghulam mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban pada 22 Februari 2024. Pelaku ditangkap pada 25 Maret lalu.
Menurut Ghulam, kekerasan bermula saat pelaku masuk ke toko ibu korban. Penjahat ini adalah teman ibu korban dan sering mengunjungi toko tersebut.
Saat Dukun masuk ke dalam toko, pelaku mengaku membutuhkan anggota tubuh. Ia pun menawarkan keanggotaan kepada korban.
“Kebetulan dia (pelaku) sedang membutuhkan keanggotaan. Kemudian dia melihat korban di toko dan dia tidak ada di sekolah, sehingga dia menawarkan pekerjaan kepada korban. ,” ujarnya.
Korban menerima tawaran tersebut dan tinggal di rumah pelaku. Setelah itu, pada malam hari tanggal 27 Januari 2024, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban menolak, namun pelaku mengancam akan memukuli korban. Korban yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan pelaku. Saat itu, pelaku merampas alat kelamin korban.
“Peristiwa ini terjadi sebanyak lima kali dengan cara yang sama, namun pada waktu dan tempat berbeda. Korban diancam akan dipukul jika tidak mau menuruti keinginan (pelaku). Korban juga mengalami penganiayaan fisik seperti pukulan di bagian pipi saat tidak menuruti permintaan tersangka, kata Ghulam.
BACA JUGA : Komplotan Pria Curi TV-Speaker di Vila Karo, Dijual untuk Beli Narkoba
Penganiayaan tersebut disaksikan oleh orang tua korban. Ibu korban tidak menyetujui perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Simalungun yang menerima laporan tersebut, kemudian mengejar pelaku dan akhirnya menangkapnya..