Bocah berinisial NZA (3) itu tewas usai menyerang ayah tiri nya Dedi Akbar (38). Ia meninggal setelah dipukul di bagian perut dan ulu hati oleh pelaku. Alasannya sederhana, pelaku kesal karena korban buang air besar terus.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menjelaskan kronologis kejadian. Ia mengatakan, aksi keji pelaku dilakukan pada Kamis (4/4/2024) di sebuah rumah di Desa Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Ibu korban mempercayai Ayah Tiri karena ingin berjualan di pasar.
BACA JUGA : Heboh Pria Pukul-Ludahi Wanita di Restoran, Begini Kronologinya
Korban saat kejadian sedang diare sehingga harus buang air besar berkali-kali bahkan sembarangan di rumah. Ayah Tiri marah dan menganiaya korban hingga tewas.
“Hal ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB karena korban diare. Ia beberapa kali buang air besar dan pelaku membersihkannya. Namun peristiwa berakhir, ia terus buang air besar. sembarangan dan berbau. Sehingga korban meninju bagian perut dan telinga tengah pelaku,” kata Andreanaldo di Polres Pariaman, Senin (8 April).
Pelaku beberapa kali meninju korban hingga korban semakin marah dan terus melakukan hal tersebut. . menangis hingga korban akhirnya pingsan. ” “Sehingga korban terjatuh dan pingsan,” jelasnya.
Melihat korban pingsan, pelaku panik dan berusaha membangunkan korban, namun korban tetap tidak sadarkan diri. Saat ibu korban sampai di rumah dan menemukan anaknya tidak sadarkan diri, korban langsung membawanya ke rumah sakit di kota Pariaman. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Korban pingsan. Pelaku panik dan berusaha membangunkan korban dengan minyak kayu putih dan bawang putih. Namun korban tidak kunjung sadarkan diri. Kemudian ibu korban juga pulang dari pasar saat itu, dan terkejut saat mengetahui anaknya sudah tidak bisa bicara lagi dan pucat. “Setelah itu, pelaku bersama ibu korban membawa korban ke rumah sakit,” jelasnya.
Pelaku melarikan diri dari rumah sakit setelah mengetahui korban telah meninggal.
”Saat tiba di rumah sakit, ternyata ternyata korban sudah meninggal dunia. “Karena panik, pelaku pun kabur dari rumah sakit,” lanjutnya.
BACA JUGA : Miris, 2 Wanita yang Melintas saat Demo di Nabire Diperkosa Berulang Kali
Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pariaman. polisi mengejar pelaku dan menangkapnya di Padang Panjang.
” Setelah menerima laporan sang ibu, korban langsung mengejar pelaku. Namun, penjahat tersebut tidak menggunakan perangkatnya pada saat itu, sehingga sulit untuk mengidentifikasi dirinya. “Tetapi tadi pagi kami berhasil menangkap pelaku di rumah pamannya di Padang Panjang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 80(3) dan Pasal. 76 C dan pasal 354(2) juncto pasal 351(3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.