Di Kabupaten Limapuluh Kota (Sumbar), Kabupaten Suliku, Sumatera Barat (Sumbar), polisi menangkap pria berhuruf E (35) yang diduga menganiaya dan menyetubuhi huruf F (15) bersama anak tiri nya. Aksi keji pelaku dilakukan di rumahnya sebanyak dua kali sejak tahun 2023.
BACA JUGA : Dukun Cabuli Pelajar Laki-laki di Simalungun, Korban Diancam-Dianiaya
“Pelaku kami tangkap bersama polisi. Sedangkan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan sebanyak dua kali. Pertama pada bulan Juli dan terakhir pada bulan Desember 2023. , “kata Kasat Lima Puluh. Kata Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Senior Hendra, Sabtu (04/06/2024).
Hendra mengatakan pelaku sudah ditangkap sejak Kamis (4/4) lalu. Sementara itu, kejadian ini terungkap setelah Anak Tiri melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya beberapa hari sebelum pelaku ditangkap.
“Pelaku sudah kami tangkap sejak Kamis lalu. Namun kejadian ini baru muncul beberapa hari sebelum penangkapan. “Kalau kasus ini lama terungkap, karena Anak Tiri takut untuk melaporkannya,” jelasnya.
Hendra mengaku sendiri yang mengakui perbuatannya. Penulis saat ini dalam bahaya. Pasal 81(1) juncto Pasal 76J. UU 35 Tahun 2014, Pasal 81(3) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Pelaku kami didakwa dengan beberapa hal. Mulai dari Pasal 81(1) UU UU Perlindungan Anak 35 Tahun 2014 serta Pasal 76J Pasal 81(3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sedangkan pelaku sendiri juga sudah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Hendra juga menghimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Saat ini, menurutnya, banyak pelaku kejahatan seksual yang berasal dari orang-orang terdekatnya.
BACA JUGA : 5 Komplotan Perampok Truk Sawit Modus Nyamar Jadi Polisi Ditangkap
“Tentunya kita tidak bosan-bosannya meminta para orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya. Karena banyak kejahatan penodaan agama dan kejahatan lainnya yang berasal dari orang-orang terdekatnya. Makanya kita tingkatkan lagi pengawasan terhadap anak-anak,” tutupnya.