Polisi mengungkap beberapa fakta baru terkait kasus pembunuhan wanita RM (49) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Terbaru, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersbut.
Selain Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), polisi juga sudah menetapkan Aditya Tofiq Qurohman (21) yang merupakan adik dari Arif sebagai tersangka di kasus ini. Aditya ikut ditangkap dikarenakN membantu Arif membuang jasad wanita tersebut di dalam koper di Cikarang.
Baca Juga : Polisi di Medan Diserang Warga saat Tangkap Pengedar Narkoba
Berikut ini beberapa fakta-fakta keji Arif membunuh ‘wanita dalam koper’ Sabtu (4/5/2024).
- Adik Pelaku Turut Jadi Tersangka
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam wawancaranya menjelaskan. Bahwasanya Arif merupakan tersangka utama dari kasus pembunuhan wanita inisial RM ini. Dialah orang yang membunuh korban di hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, tersangka kedua merupakan adik kandung Arif. Yakni yang bernama Aditya Tofiq Qurohman atau AT (21). AT juga ikut menjadi tersangka dikarenakan membantu Arif membuang jasad RM.
- Motif Asmara dan Ekonomi
Polisi mengungkap motif dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita inisial RM (49) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Polisi mengatakan bahwa Arif membunuh RM karena sakit hati oleh ucapan korban.
Baca Lainnya : Kronologi Pembunuhan Seorang Wanita dalam Koper di Bekasi
- Korban disetubuhi sebelum dibunuh
Bermula ketika Arif datang ke kantor tempat korban bekerja di daerah Bandung, Jawa Barat. Arif datang sebagai auditor di kantor pusat di Tangerang, Banten.
Singkatnya, korban dibawa ke hotel. Di hotel tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Setelahnya, korban pun meminta pertanggungjawaban dari Arif untuk menikahi dirinya.
Saat itu Arif menolak ajakan menikah hingga korban pun melontarkan kata-kata yang dianggap menyinggung Arif. Arif pun gelap mata hingga tega membunuh korban.