Seorang guru ASN dengan inisial Z (54), yang berdinas di salah satu sekolah dasar negeri SDN di Kota Pariaman. Tepatnya Sumatera Barat (Sumbar), tega melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi dua orang siswinya.
Z kini pun telah ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kita tahan di Mapolres Pariaman.
Sementara tersangka telah mengakui tindakan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya.” Kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga : Penumpang Pesawat Bawa Sabu,Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Aksi cabul tersebut diketahui telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu secara berulang. Rinto mengatakan pelaku Z merupakan seorang guru olahraga di sekolah tersebut.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di area sekitar sekolah saat jam istirahat kepada 2 orang murid perempuannya itu.
Modus Guru ASN Yang Setubuhi Siswanya Sebanyak 2 Kali
“Untuk modus si pelaku memanggil serta mengajak korban pada saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku melakukan tindak memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena hal tersebut korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang,” sebut Rinto.
Rinto mengatakan para korban berusia 8 tahun dan 9 tahun dan masih duduk di bangku SD kelas 2 dan 3 sekolah tersebut.
“Korbannya masih duduk kelas 2 dan Kelas 3,berumur 8 dan 9 tahun. Sementara untuk saat ini yang melapor tersangka baru 2 orang, kita duga masih ada korban lain yang takut melapor aksi cabul pelaku.” jelasnya.
Baca Lainnya : Jambret 12 kali di Jakarta Pusat, Pelaku Minta Maaf ke Ibu Saat Ditangkap Polisi
Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan oleh pelaku pada Jumat (10/05) lalu di gudang area sekolah. Aksi tindak cabul pelaku terhenti usai sang korban yang tidak tahan melaporkan kejadian tindak cabul yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Pariaman. Atas perbuatan tersebut, Z dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 yang berisikan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.