Jambret 12 kali di Jakarta Pusat, Pelaku Minta Maaf ke Ibu Saat Ditangkap Polisi

Jambret 12 kali di Jakarta Pusat, Pelaku Minta Maaf ke Ibu Saat Ditangkap Polisi

Polisi melakukan penangkapan pelaku terhadap komplotan. Sindikat jambret handphone yang sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di daerah Jakarta Pusat. Salah satu pelaku penjambretan adalah Roni Febri alias Buyung (30) meminta maaf kepada ibunya. Video permintaan maaf itu pun diunggah melalui akun media sosial milik Polsek Menteng.

Dengan suara terdengar bergetar, tersangka yang saat ini mengenakan baju tahanan meminta maaf kepada ibunya.”Mak, saya minta maaf. Saya sungguh bener minta maaf atas segala kekhilafan saya,” kata Buyung dalam video yang diunggah di media sosial.

Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Gerombolan Pemabuk Pengeroyokan Security

Dia juga meminta maaf kepada para korbannya atas ulah dirinya dan komplotannya saat menjalankan aksinya. “Saya minta maaf untuk para korban dan sekali lagi saya mohon maafin saya,” katanya.

Permintaan Maaf Pelaku Ke Ibunya

Buyung pun telah ditetapkan menjadi tersangka bersama para rekan-rekannya yang lain. Mereka adalah Muhammad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31). Dan Dedi Jansah alias Endi (34).Sementara satu tersangka lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Anies.

Polisi membekuk empat dari total lima tersangka sindikat pelaku kejahatan jambret handphone di daerah Jakarta Pusat. Diketahui pula para pelaku telah melakukan aksinya di 12 TKP, dari Menteng hingga Gambir.

Eksekutor jambret HP ini adalah Roni Febri kerap dikenal dengan panggilan Buyung (30). la diringkus setelah adanya laporan dari warga dan bukti rekaman CCTV.

Baca Lainnya : Caleg KPS Kendalikan Sabu 70 Kg Ke Jaringan Malaysia

Setelah berhasil mendapat HP hasil jambret, Roni menjualnya kepada pihak tersangka lain bernama Muhammad Ihsan Amrullah (31). Ihsan adalah seorang pemilik sebuah konter HP.

la kemudian membungkus HP hasil curian Roni dengan dus palsu buatan pribadinya agar dapat terlihat seperti HP baru. la pun langsung menjual HP berbungkus palsu tersebut secara daring atau online.

Selain Roni dan Ihsan, terdapat tersangka lainnya yang berjumlah 3 orang. Mereka adalah Imam Santoso (31) dan Dedi Jansah alias Endi (34). Serta seorang yang saat ini masih buron atas nama Anies. Polisi masih mendalami jika adanya kemungkinan mereka ikut tergabung dalam sindikat yang lebih besar lagi.

error: Content is protected !!