Kasus seorang lansia yang diduga dianiaya oleh personal Brimob Polda Sumut berinisial RGH. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan hal ini karena lansia tersebut dianiaya hingga lumpuh memasuki tahap baru.
Korban, merupakan pekerja yang berprofesi sebagai tukang becak, Tumpol Simanjuntak (56), melaporkan RGH ke Bidpropam Polda Sumut.
Dalam wawancaranya kuasa Hukum Tumpol Simanjuntak. Yakni bapak Rio Naibaho mengatakan bahwasanya laporan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor: SPSP2/76/V/2024/Subbagyanduan.
Baca Juga : Pria di Sergal Bobol Rumah Warga, 2 HP Berhasil Dicuri
Kronologi Personal Brimob Aniaya Lansia Hingga Lumpuh
“Sejauh ini pihak kita juga sudah melaporkan ke Unit Yanduan Propam Polda Sumut dan sudah diterima.” Ungkap Rio saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (23/5/2024).
Menurut Rio, RGH juga merupakan salah satu personel Brimob Polda Sumut yang sudah berpangkat Bharaka. Pihak korban juga juga sudah menyerahkan satu flashdisk berisi video penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan RGH.
Sebelum kasus ini meledak diberitakan dan viral di media sosial. Terdapat seorang pria diduga oknum personel Brimob Polda Sumut inisial RGH menganiaya tukang becak yang bernama Tumpol Simanjuntak.
Baca Lainnya : Polisi Sudah Kantongi Identitas Pembunuh Imam Musala di Jakbar
Dalam video yang diunggah miliknya tersebut. Tampak ada seorang pria tanpa mengenakan baju dinas yang diduga anggota polisi itu. Tidak hanya itu saja kemudian ada seorang wanita yang terdengar memanggil-manggil.
Kemudian terlihat dengan jelas di vidio tersebut pria tanpa baju tersebut beberapa kali mengatakan ‘mate ho’ yang artinya ‘mati kau’, sambil mengejar korban. Namun di belakangnya terlihat ada seorang wanita yang mengejar diduga polisi itu sambil memanggil-manggilnya.
Korban yang dikejar tersebut masuk hingga ke dalam gang hingga berhasil ditangkap. Namun malangnya korban langsung dipukuli bahkan menggunakan batu. Sejumlah warga beberapa kali mencoba melerai penganiayaan tersebut.