2 pekerja di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) mencuri arang milik bosnya. Uang hasil pencuriannya digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
Tersangka menjelaskan, hasil penjualan arang cangkang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan membeli sabu, kata Humas Polsek Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (11/6/2024).
Edward mengatakan, pencurian terjadi di gudang pengolahan arang milik korban di Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban. Korban mengetahui pencurian tersebut pada Kamis, 23 Mei 2024. Sedangkan pelaku ditangkap secara bertahap pada Senin (10/6) dan Selasa (11/6) dini hari. Kedua pelaku yakni Agung (27) dan Rahmawansyah (19).
Baca Juga : Detik Detik ASN Tikam Ibu-Ibu Lalu Bunuh Diri
Agung adalah adik korban, tapi keduanya bekerja di sana, ujarnya.
Alasan Terjadianya Pencurian Arang Oleh 2 Pekerja
Petugas polisi pertama mengatakan pencurian itu diketahui saat korban sedang memeriksa gudang pengolahan arang miliknya. Saat itu, korban menemukan arang tempurung yang semula sembilan goni, kini hanya tersisa enam goni.
Korban mencari pekerjanya dan menanyakan kehilangannya. Saat itu, pekerja korban, Rames, mengatakan pelaku pencurian adalah Agung.
Kemudian, korban mendatangi Agung dan menanyakan kebenarannya. Agung pun mengaku telah mengambil tiga cangkang arang goni tersebut.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Sergai. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian memburu pelaku hingga akhirnya menangkapnya.
Baca Selengkapnya ; Miris Siswi SD Diperkosa dan Dijual Oleh Pacarnya
Berdasarkan informasi pelaku, pencurian tersebut dilakukan bersama temannya bernama Leman. Kemudian, pelaku menjual barang curiannya kepada seorang warga di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, bernama Teguh.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka Leman. Teman tersangka saat melakukan pencurian arang tempurung dan saudara laki-laki Teguh selaku pemilik barang curian tersebut.” tutupnya.