Sebanyak dua pemilik ratusan narkoba berbahaya, FS (33) dan SY (42). Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika. Yang dilakukan Polsek Banjarbaru Utara, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka.” Kata Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono di Banjarbaru, Rabu (12/6).
Baca Juga : 2 Pekerja Curi Arang Sang Bos Untuk Beli Narkoba
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, saat ini keduanya telah diamankan di sel Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Hukuman Pengadilan Terhadap Dua Pemilik Ratusan Obat Berbahaya di Kalsel
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya mengedarkan obat berbahaya Zenit Carnophen, ujarnya.
Selain menangkap dua tersangka FS dan SY, kata Yopie. Tidak hanya itu saja polisi juga menyita 364 barang bukti obat berbahaya Zenit Carnophen.
Dijelaskannya, penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (30/5) malam terhadap FS, dan SY, warga Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, ditangkap saat berada di Jalan Amanah RO Ulin.
Dari FS, polisi memperoleh barang bukti 20 butir Zenit Carnophen. FS mengaku membeli obat berbahaya tersebut dari SY seharga Rp 200 ribu.
Baca Lainnya : Pria Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Divonis 14 Tahun Bui
Saat menggeledah SY, polisi menemukan barang bukti berupa klip berukuran besar berisi 100 butir pil diduga Zenit Carnophen. Kemudian ditemukan satu kotak plastik lagi berisi 10 klip kecil yang masing-masing berisi lima butir pelet Zenit yang siap dibagikan.
Baru pada bulan itu, polisi juga menemukan satu lagi kantong plastik hitam berisi dua klip zenith berukuran besar yang masing-masing berisi 100 pelet sehingga totalnya 200 pelet.