Heboh Pria di Simalungun Dianiaya Sejumlah Pria

Heboh Pria di Simalungun Dianiaya Sejumlah Pria

Seorang pemuda di Simalungun dianiaya sejumlah pria di lapangan voli Kecamatan Gunung Melala, Kabupaten Simalungun. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku.

Dalam video yang dilihat detikSumut, Selasa (18/6/2024), terlihat seorang pria berpakaian serba hitam dianiaya sejumlah pria. Korban terlihat ditendang dan dipukul beberapa kali hingga terjatuh di lapangan voli.

Sejumlah warga yang berada di lokasi terlihat berusaha melerai, namun penganiayaan tetap terjadi. Korban juga terlihat diseret oleh pelaku.

Baca Juga : Pria di Binjai Ditangkap Karena Maling Motor Milik Lansia

Dalam unggahan tersebut, korban disebut telah dibawa ke rumah sakit dan perbuatan penganiayaannya dilaporkan ke Polsek Bangun. Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/6) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kronologi Pria di Simalungun Dianiaya Sejumlah Pria di Lapangan Voli

Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan mengatakan, pihaknya telah menangkap salah satu pelaku berinisial S alias Goto (40). Goto ditangkap di rumah sepupunya di Desa Sipinggol Pinggol, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Minggu (16/6) malam.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kata Iptu Esron Siahaan.

Esron menjelaskan, pelaku penganiayaan adalah pelaku bersama sejumlah temannya. Pihaknya juga telah menetapkan pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya : Perkara Lempar Batu ke Hewan Peliharaan, 2 Pria Ditusuk

“Sampai saat ini pihak kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap para tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kami mengimbau bagi yang mengetahui keberadaan DPO tersebut untuk segera melaporkannya ke polisi,” jelasnya.

Namun Esron belum mengungkap motif penganiayaan yang dialami korban. Tersangka kini ditahan di Polsek Bangun dan dijerat Pasal 170 subs Pasal 351 KUHP.

“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Bangun dan dijerat Pasal 170 sub 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan,” tutupnya.

error: Content is protected !!