Satuan Narkoba Polres Bintan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas II A Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ganja yang dilakukan narapidana dan kurir yang masih di bawah umur. Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan menyembunyikan narkoba tersebut di dalam botol sabun cair.
Petugas Satuan Narkoba Polres Bintan dan Lapas Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam botol sabun cair. Dua orang diamankan, yakni inisial DR (38) dan R (17), kata Kasat Narkoba Polres Bintan dan Lapas Tanjungpinang. Satres Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga : Pencuri Sepeda Motor di Aceh Ditangkap Polisi Saat Jenguk Temannya
Upaya penyelundupan narkotika ini terungkap atas dugaan petugas lapas terhadap seorang warga binaan berinisial DR. Kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba pada Rabu (12/6).
Hasil pemeriksaan CCTV diketahui seorang pria pengendara sepeda motor memberikan sebotol sabun cair berisi narkotika kepada seorang narapidana berinisial DR, ujarnya.
Sofyan mengatakan, dari hasil pemeriksaan botol sabun cair yang dibawa pelaku DR ditemukan 12 paket obat obat kering. Hasil penimbangan menunjukkan sabu seberat 96,9 gram dan ganja 5,5 gram.
Banyaknya Sabu dan Ganja yang Berhasil Diselundupkan Napi di Bintan
“Sampai saat ini sudah ditemukan dua belas paket sabu dan ganja terbungkus kondom dan balon serta dimasukkan ke dalam botol sabun cair. Sabu seberat 96,9 gram dan ganja 5,5 gram,” ujarnya.
Polisi dan petugas lapas kemudian melakukan pengembangan terhadap temuan narkotika tersebut. Hasilnya, ditangkap seorang anak di bawah umur yang sedang mengantarkan paket narkotika kepada warga binaan Lapas.
Kemudian pada Senin (15/6) ditangkap seorang anak di bawah umur berinisial R di kawasan Tanjungpinang. R inilah yang mengantarkan sabun cair berisi narkotika kepada narapidana berinisial DR, ujarnya.
Baca Lainnya : Curi Motor Untuk Beli Narkoba, Pria di Medan di Tembak
Dari pemeriksaan terhadap R, ia mengaku disuruh pelaku berinisial A yang masih dikejar polisi.
Pelaku R mengaku disuruh DPO berinisial A yang masih dikejar. Pelaku R sudah tidak bersekolah dan menganggur, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku R dan DR dijerat UU Narkotika. Kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.