Periode April – Juni BNN RI Sita 112 Kg Sabu – 11 Ribu Ekstasi

Periode April - Juni BNN RI Sita 112 Kg Sabu - 11 Ribu Ekstasi

Badan Narkotika Nasional atau BNN RI merilis kasus peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Pada periode April-Juni 2024, tercatat ratusan kilogram (Kg) sabu dan ekstasi terkonfirmasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang dipusatkan di Kota Dumai. Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Marthinus Hukom.

Tak hanya Marthinus, turut hadir Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Kepala BNN Riau Brigjen Robinson Siregar, dan Deputi Pemberantasan Irjen I Wayan Sugiri. Selain itu, turut hadir Wali Kota Dumai H Paisal, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, dan sejumlah pejabat di Riau.

Baca Juga : Pencuri Sepeda Motor di Aceh Ditangkap Polisi Saat Jenguk Temannya

Pernyataan BNN RI Sita 112 Kg Sabu – 11 Ribu Ekstasi

Pada periode April hingga Juni, BNN RI bekerja sama dengan TNI, Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhasil menyita sabu sebanyak 112 ribu gram, ganja 806 ribu gram, ganja sintetis 457 gram. , 11 ribu butir ekstasi,” kata Marthinus, Senin. . (24/6/2024).

Marthinus mengatakan, seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan 128 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 220 tersangka. Berdasarkan pencantuman seluruh bukti tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 640 nyawa dari ancaman narkotika.

Selain itu, BNN turut serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari kerugian sosial ekonomi akibat dampak negatif peredaran gelap dan perlindungan narkotika. Termasuk dampak negatif peredaran narkoba.

Baca Lainnya : Napi di Bintan Selundupkan Sabu-Ganja dalam Botol Sabun

Dari total barang bukti yang disita BNN Pusat dan BNN Provinsi sebagaimana disebutkan sebelumnya, sebanyak 56 ribu gram sabu, 41 ribu mililiter sabu cair, 652 gram ganja, dan 6.460 butir ekstasi dimusnahkan, kata Marthinus.

Pemusnahan dilakukan setelah sebelumnya disisihkan untuk uji laboratorium dan ilmiah. Pemusnahan barang bukti ini akibat tersebarnya 47 kasus dengan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Selain Dumai, BNN Kalbar dan Kaltara juga melakukan pemusnahan barang bukti, kata Marthinus seraya menyerukan perang pemberantasan narkoba.

error: Content is protected !!