Polres Bogor Tangkap 8 Orang Terkait Sabu dan Tembakau

Polres Bogor Tangkap 8 Orang Terkait Sabu dan Tembakau

Polres Bogor menangkap 8 orang terkait penyalahgunaan narkotika seperti sabu dan tembakau sintetis. Kedelapan orang tersebut adalah FH (25), HN (25), MI (21), AP (31), IS (22), BC (29), FA (24), dan AF (20).

Dari kasus ini disita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar yang mengandung mdmb-4en-pinaca seberat 861,86 gram, INACA gram, sabu 6,08 gram, dan bubuk kalium karbonat, kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Nur Istiono. di Mabes Polri. Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga : Heboh Pria di Simalungun Dianiaya Sejumlah Pria

Pengakuan 8 Orang Pelaku Yang Sudah Ditangkap

Pelaku yang ditangkap merupakan anggota jaringan asal Bogor, Tangsel, dan DKI Jakarta. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yaitu botol semprot, plastik bening, botol bekas, timbangan digital, kain saring, jerigen, kipas angin dan alat-alat lain yang digunakan pelaku.

Istiono mengatakan, pada Minggu (9/6) malam di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, tersangka AF ditangkap dengan barang bukti seberat 1,44 gram. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga akhirnya pelaku selanjutnya ditangkap.

Kemudian dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap dua orang tersangka bernama FH dan HN. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang hendak diedarkan.

Baca Selengkapnya : Perkara Lempar Batu ke Hewan Peliharaan, 2 Pria Ditusuk

Dua pelaku mengaku menerima narkotika. “Tembakau sintetis jenis ini berasal dari MI di kawasan Ciputat, Kota Tangsel,” ujarnya.

Kemudian Senin (10/6) dini hari di sebuah rumah kontrakan di Ciputat, polisi menangkap dua orang yakni MI dan AP. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 706,73 gram dan sabu sebanyak 6,08 gram.

Tersangka MI menjelaskan, dirinya memproduksi narkotika tembakau sintetis bersama temannya bernama IS, sedangkan Tersangka AP berperan membantu mengedarkan (menempelkan) narkotika tembakau sintetis, jelasnya.

Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka ISIS di rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangsel. Dari ISIS, polisi menyita barang bukti paket tembakau sintetis seberat 3.135 gram dan 67,52 gram.

error: Content is protected !!