Pria Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Divonis 14 Tahun Bui

Pria Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Divonis 14 Tahun Bui

Terdakwa Ropiudin, pria pembunuh kekasih sesama jenis di pesisir pantai Cinangka, Kabupaten Serang, divonis 14 tahun penjara. Ropiudin divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban.

Kemarin sudah diputuskan, hukumannya 14 tahun, kata Jaksa Penuntut Umum Slamet saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa Ropiudin menerima putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum juga tidak mengajukan banding.

Terima semuanya, JPU juga terima, tuntutannya 16 tahun, kata Slamet.

Kasus pembunuhan Ropiudin terhadap kekasihnya, Maskin alias Imas terjadi pada 11 Desember 2023. Pembunuhan itu dilakukan di pinggir pantai pada dini hari.

Baca Juga : 2 Pekerja Curi Arang Sang Bos Untuk Beli Narkoba

Pembunuhan ini bermula saat terdakwa diajak korban Maskin alias Imas untuk menagih utang pada Sabtu (9/12) di sebuah kompleks perumahan di Ciruas.

Kronologi Pria Pembunuh Kekasih Sesama jenis Divonis 14 Tahun Penjara

Keduanya kemudian bertemu pada pukul 19.00 WIB di perempatan Kadinding. Di sana, korban sempat berbincang dengan seseorang melalui telepon. Setelah itu, korban mengajak terdakwa ke pantai.

Terdakwa meminta korban pulang karena teringat pesan istrinya untuk tidak pulang larut malam, namun korban menolak. Tidak hanya itu ia terus ngotot ingin pulang dan akhirnya sampai di kediaman korban pada pukul 02.30 WIB. Terdakwa kemudian menginap semalam di rumah rekannya di Kibin karena pintunya tidak dibuka.

Pagi harinya, terdakwa pulang ke rumah dan dimarahi istrinya. Pada siang hari, saat sedang memotong rumput, ia didekati korban dan diajak kembali ke pantai pada malam hari.

Pada pukul 19.00 WIB, terdakwa menunggu dengan kesal di rumahnya karena ajakan korban. Di situlah timbul niat terdakwa untuk membunuh korban.

Baca Lainnya : Miris Siswi SD Diperkosa dan Dijual Oleh Pacarnya

Setengah jam kemudian, keduanya berangkat menuju pantai dari Distrik Kibin dan tiba pada pukul 22.45 WIB. Pada saat itu terdakwa membawa parang yang hendak digunakan untuk membunuh korban.

Pada pukul 02.14 WIB, di pantai D’Lapan Resort, terdakwa mengambil parang yang dibawanya sebelumnya untuk membunuh korban. Korban disayat di bagian leher dan langsung terjatuh hingga tewas.

Setelah membunuh korban, terdakwa kemudian pergi dengan membawa tas dan kendaraan korban. Parang yang digunakannya dan tas korban ia lempar ke taman dalam perjalanan pulang. Sementara itu, pakaian yang berlumuran darah itu dibuangnya ke sungai di Kragilan dan sepeda motor korban ia tinggalkan di brankas sepeda motor di kawasan Tambak.

error: Content is protected !!