5 Pemuda di Dairi Ditangkap Gegara Menganiaya Warga

5 Pemuda di Dairi Ditangkap Gegara Menganiaya Warga

Polisi menangkap 5 pemuda diduga menganiaya seseorang di Jalan Raya Parongil-Sidikalang, Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Dairi. Kelima pemuda itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya adalah AP, GD, AM, SE, dan FN. Sedangkan korban berinisial PSS.

“Kami menangkap 5 orang tersangka, atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kaban Julu,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Minggu (7/7/2024).

Meetson mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kelima tersangka baru saja menghadiri pesta pernikahan dengan mengendarai mobil. Namun saat berada di parkiran, korban PSS datang mengendarai mobil Grandmax dan nyaris menabrak tersangka.

Baca Juga : Ibu di Langkat Dianiya Oleh Anak Kandung Hingga Berdarah

Tak terima, tersangka kemudian berteriak ke arah korban hingga membuka kaca mobilnya

Informasi Polisi Terkait 5 Pemuda di Dairi Ditangkap Karena Menganiaya Warga

“Salah satu tersangka meneriaki korban, ‘wooii’. Lalu korban kemudian membuka kaca mobilnya dan berkata, ‘kamu memaki saya’ sambil mengumpat dengan kata-kata kasar,” kata Meetson.

Tersangka AM kemudian mengatakan, dirinya tidak mengumpat korban, namun korban kembali mengumpat saat meninggalkan lokasi.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Meetson mengatakan kelima pemuda tersebut kemudian masuk ke dalam mobil dan langsung mengejar korban.

Baca Selengkapnya : Sekap Dan Aniaya Selingkuhan Istri Dengan Senjata Api, Pria di Kalbar Ditangkap

Sesampainya di lokasi kejadian, kelima pemuda tersebut langsung menyalip kendaraan korban dan langsung menarik paksa korban dari dalam mobilnya.

“Kemudian tersangka langsung menyerang korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada mata kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta lebam pada pelipis kanan dan kiri,” jelasnya.

Korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Dairi. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan, petugas langsung menetapkan 5 pemuda tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Para tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

error: Content is protected !!