Polisi menangkap 4 Maling sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Keempatnya kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi.
Tersangka yang ditangkap adalah LA (26), NIA (18), FP (24), dan I (45). LA, NIA, dan FP tergabung dalam satu kelompok perampok, sedangkan saya bertindak sendiri.
Kita lihat di sini ada empat orang tersangka dari dua kelompok yang sangat meresahkan di kawasan Kelapa Gading, kata Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Maulana Murakom dalam jumpa pers di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/7). /2024).
Baca Juga : Viral Copet Beraksi Di Grand Mall Yang Ada Di Batam
Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam saat menangkap LA, NIA dan FP. Maulana mengatakan, mereka juga kerap melukai korban yang melakukan perlawanan.
4 Maling Tak Segan – Segan Melukai Korban Saat Melakukan Aksi-Nya
Pelaku ini dilengkapi senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya, kata Maulana.
“Ada senjata tajam samurai dan arit untuk melengkapinya,” lanjutnya.
Mereka ditangkap setelah aksinya viral di media sosial. Ketiganya ditangkap di kawasan Pegangsaan, Jakarta Utara, dan melakukan perlawanan.
“Itu menjadi viral di platform media sosial dan kami berhasil mengungkapnya,” katanya
Sedangkan tersangka I ditangkap setelah melakukan empat perbuatan. Maulana mengatakan, saya spesialis pembobolan perumahan.
“Satu tersangka berinisial I merupakan pelaku yang khusus melakukan aksi pembobolan di kawasan pemukiman padat. Pelaku ini mengincar rumah kontrakan dan setelah kami lakukan pendalaman ada empat TKP, tiga TKP di Kelapa Gading dan satu TKP di Kelapa Gading. Koja,” kata Maulana.
Baca Lainnya : Suami di Sulut Aniaya Istri Yang Masih Dibawah Umur
Kasat Reskrim Polres Metro Kelapa Gading AKP Emir Maharto mengatakan, para tersangka selalu menggunakan narkoba sebelum memulai aksinya.
Saat ini para tersangka diduga menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk membeli narkoba.
“Tersangka selalu menggunakan narkoba sebelum melakukan perbuatannya,” kata Emir.
Sepeda motor curian biasanya dijual seharga Rp 2,5 juta ke pengepul. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Dari keputusan hakim para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.