Polisi berhasil menangkap RS, 20, tersangka penikaman yang menewaskan balita perempuan FH, 2, di Tempuling, Indragiri Hilir, Riau, yang akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir mengatakan, selain balita berusia dua tahun, pelaku juga menikam M, 20.
Osben mengatakan, pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling. Korban saat itu sedang pulang ke rumahnya di Parit 3B Tempuling, Rabu malam (3/7).
Baca juga : 5 Pemuda di Dairi Ditangkap Gegara Menganiaya Warga
Kronologi Kasus Pembunuhan Balita 2 Tahun
Saat itu korban FH bersama orang tuanya sedang hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba pelaku muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di kursi depan, kata Osben Samosir.
Ayah korban melihat luka tusukan berlumuran darah di dada kanan anaknya. Ia segera berbalik menuju Puskesmas untuk mendapat perawatan medis, namun sayang nyawa FH tidak bisa diselamatkan.
Sementara korban lainnya, M, juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS dan dua rekannya di jalan lain. Saat itu, M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba di tengah perjalanan ia ditusuk menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.
Akibatnya, M mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan. Suami korban kemudian membawa M ke Puskesmas Sungai Salak, ujarnya.
Baca Selengkapnya : Ibu di Langkat Dianiya Oleh Anak Kandung Hingga Berdarah
Dari rangkaian kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tempuling langsung mencari pelakunya. Dengan bantuan masyarakat, pelaku ditangkap di sekitar Parit II, Desa Sungai Salak, pada Kamis (4/7).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pidana tersebut dengan menggunakan senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, saat itu pelaku baru berusia 13 tahun, hingga korban meninggal dunia. Motifnya juga sama karena pengaruh tuak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 juncto Pasal 354 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 353 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP.