Polsek Pademangan Tangkap 4 Pengedar Sabu, Sita 40.94 Gram

Polsek Pademangan menangkap 4 tersangka TI (40), TF (24), YP alias ACE (48) dan R alias DADO (43) sebagai pengedar narkoba. Hasilnya, 40,09 gram sabu berhasil disita.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan mengungkapkan, dari tangan TI pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,51 gram yang dikemas dalam 13 paket klip kecil. Sementara dari TF, Binsar menyebutkan ditemukan 2 paket sabu dengan berat total 3,68 gram.

Baca Juga : Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Jamu

Kemudian dari tangan YP alias ACE juga ditemukan 3 paket klip kecil berisi sabu. Kemudian tersangka R alias DADO membawa bungkusan klip berukuran besar seberat 29,71 gram.

Polsek Pademangan Tangkap 4 Pengedar Sabu, Sita 40.94 Gram

“Berat kotor totalnya 40,09 gram,” kata Binsar Harotangan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Ia juga mengatakan keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Namun tersangka TI dan TF ditangkap di dua lokasi yang berdekatan di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Sementara tersangka YP alias ACE diamankan di TKP Jalan Budi Mulia, Jakarta Utara. Sedangkan tersangka R alias DADO ditangkap di Jalan Ampera VII, Jakarta Utara.

Baca Lainnya : Pedagang di Deli Serdang Dibunuh Gegara Rp. 100 Ribu

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

error: Content is protected !!