Kabar mengejutkan kali ini datang dari eorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Raga Ginting (20). Yang mana dirinya telah ditangkap karena mencuri 200 tabung gas elpiji 3 kg milik bosnya dan dijual. Selain Raga, polisi juga menangkap dua orang lainnya.
Dua pelaku lainnya adalah Efendi Simatupang (33) dan Hemat Lingga (34).
“Alasan tersangka menjual 200 tabung gas kosong itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas kejadian yang dialami tersebut. Sampai saat ini korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Kamis (1/8/2024).
tidak hanya itu saja agus juga mengatakan, pencurian tersebut diketahui setelah korban mengecek tabung gas di SPBU miliknya di Jalan Sudirman. Tepatnya berada di kawasan Kecamatan Sidikalang, Senin (22/7). Saat itu, korban melihat tabung gasnya hampir habis.
Baca Juga : Sembunyikan Sabu Di Kemaluan IRT di Sulteng Ditangkap
Setelah dihitung, 200 tabung gas kosong miliknya hilang dari gudang.
“Korban menghitung tabung gas tersebut dan menyesuaikan dengan jumlah tabung gas yang tercatat di buku korban, sehingga diketahui 200 tabung gas kosong tersebut tidak ada di gudang,” ujarnya.
Kemudian, dalam kondisnya tersebut kata Agus, korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku Raga. Saat itu, pelaku berdalih tabung kosong tersebut masih ada di kios biasa.
Kemudian, pada Rabu (24/7) korban mendatangi kios langganannya untuk bertanya kepada pelaku. Namun saat itu penjual menyebut pelaku telah mengambil tabung gas kosong tersebut.
Sampai saat ini hingga akhirnya korban bertemu dengan tersangka di markas korban. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa 200 tabung gas kosong tersebut telah dicuri dan dijual kepada pelaku Efendi. Kemudian, pelaku Hemat Lingga membeli 50 tabung gas kosong milik korban dari Efendi dengan harga Rp150 ribu per tabung.
Dalam pernyataannya tersangka mengaku 200 tabung gas milik korban telah dijual ke ES dengan harga Rp 120 ribu per tabung, kata mantan Kapolsek Sawahan itu.
Baca Lainnya : Larikan Uang Bos Sebanyak 12 Juta Untuk Beli Narkoba
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Dairi sembari menyerahkan pelaku ke polisi. Setelah itu, polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan Raga sebagai tersangka pada Kamis (25/7).
Tidak hanya itu saja berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian sudah dilakukan pelaku sejak Januari 2024. Pelaku sendiri sudah bekerja bersama korban sejak Agustus 2022 dengan gaji Rp400 ribu per dua minggu.
Sekitar Agustus 2022, korban mempekerjakan tersangka untuk mengantarkan tabung gas dari pangkalan ke kios pelanggan. Yang mana keduanya mendapatkan upah dengan gaji setiap dua minggu sebesar Rp 400 ribu. Tersangka juga tinggal bersama korban di rumahnya, katanya.
Kemudian diketahui pada hari Rabu kemarin tepatnya (31/7) polisi menggelar gelar perkara dan menetapkan Efendi dan Hemat sebagai tersangka. “Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, ketiganya telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dilakukan penangkapan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.