Sifat bejat pria di Pasuruan berinisial MA (24). Dia tega hajar istri berantainya sampai babak belur, bahkan dengan ikat pinggang karena tidak bisa mendapatkan pinjaman untuknya.
Istri berinisial NI (32), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, terpaksa mendapat pinjaman senilai Rp500 ribu. Namun korban tidak bisa mendapatkan pinjaman tersebut dan akhirnya disiksa oleh pelaku hingga mengalami trauma. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam amarah yang tak terkendali, MA mengambil ikat pinggang dari kamar mandi dan memukuli tubuh NI secara brutal. Tak puas dengan perbuatannya, MA kemudian memaksa NI melepas pakaiannya sebelum kembali memukulinya.
“Saat NI menangis dan menjerit ketakutan, MA malah melemparkan kipas angin ke arahnya,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga : Kejari Medan Terima SPDP Mahasiswa Tersangka Dugaan Pemerasan
Akibat postur tersebut, NI mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, antara lain tangan, pinggul, dan punggung. Di bagian kaki dan paha korban juga ditemukan luka terbuka dengan panjang 4 sentimeter dan lebar 1 sentimeter.
Polres Pasuruan Kota yang menerima laporan tersebut merespons dan menangkap MA, Selasa (13/8). “Kami sangat prihatin terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kami segera merespon laporan pemaparan ini, kami segera menangkap pelakunya,” kata Davis.
Saksi tersangka Terhadap Aksi Bejat Pelaku Hajar Istri
Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, seperti dilansir detikJatim, Rabu (14/8/2024).
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka melakukan aksinya di rumah korban, Kamis (8/8) pukul 15.30 WIB. Awalnya korban disuruh tersangka untuk mencari pinjaman sebesar Rp 500.000. Namun, korban tidak bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
Tersangka langsung geram dan mengambil ikat pinggang yang ada di kamar mandi lalu menikam tubuh korban berkali-kali. Tak puas, ia pun memaksa korban melepas pakaiannya lalu memukulnya berkali-kali hingga korban menjerit dan menangis. Sambil menangis ketakutan, korban pun melemparkan kipas angin ke arah pelaku.
Baca Lainnya : Cabuli dan Aniaya Penumpang Saat Tidur, Sopir di Dairi Ditangkap
“Kami sangat prihatin terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kami merespon dengan cepat laporan deklarasi ini, dan kami segera menangkap pelakunya,” kata Davis.
Kini MA telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penandatanganan. Dia terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Sementara itu, NI masih trauma dengan kejadian tersebut. Kejadian ini tentu saja menjadi bahan perbincangan diantara warga sekitar.
Perihal pasangan ini sebelumnya tidak pernah memiliki masalah. Namun siapa yang menyangka di suatu hubungan yang terlihat baik baik pastio ada saja masalah yang harus dihadapin oleh kedua pasangan. Salah satunya pasangan ini yang terjerat ke penjara hanya karena nominal 500rb saja. Untuk berita lainnya bisa anda bisa cek di artikel ini.