Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam. Jessica Kumala Wongso telah resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8).

la pun telah keluar dari Lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8) pagi sekitar pukul 09.37 WIB. Jessica kini telah bebas bersyarat setelah ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan tersebut.

Bebasnya Jessica Wongso menjadi babak baru dalam kasus yang dahulu sempai ramai hingga bertahun- tahun. Fakta baru juga ikut muncul usai Jessica bebas, terutama mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh sang eks terpidana bersama dengan kuasa hukumnya.

Berikut ini beberapa fakta-fakta terkait Jessica Wongso yang kini telah bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida Wayan Mirna.

1. Masih jadi binaan Bapas Jaktim

Meski kini telah keluar penjara, Jessica saat ini masih harus ikut menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Status tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya. Ia mengatakan bahwa Jessica akan menjadi binaan Bapas hingga 2032.

2. Tidak ada dendam Antara Jessica Wongso 

Jessica pun turut buka suara usai bebas bersyarat. la mengatakan sempat merasa sedih karena dirinya dianggap melakukan pembunuhan.

Namun, saat ini mantan terpidana tersebut mengaku dirinya sudah memaafkan semua pihak yang telah melakukan hal buruk terhadap dirinya. la juga mengatakan bahwa tidak ada kebencian lagi di dalam hatinya.

Baca Juga : Janda muda cantik ditangkap polisi karena membawa sabu

“Sudah tidak ada kebencian lagi di dalam hati saya,sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” kata Jessica.

3. Bawa bukti baru saat ajukan PK

Kuasa hukum dari Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku bahwa dirinya akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini telah disembunyikan seseorang.

Novum tersebut tidak bisa dihadirkan oleh pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi kini telah siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) yang akan diadakan dalam waktu dekat.

4. Belum terpikir bertemu keluarga Mirna

Jessica mengaku belum memikirkan rencana untuk bertemu dengan keluarga Mirna. Menurutnya, saat ini dirinya masih merasa kosong karena baru keluar dari Lapas Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya : Curi Bahan Bangunan Masjid, Pria di Siantar Ditangkap

” untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak,” ujar Jessica.

5. Pengacara ungkit tak ada autopsi mendiang Mirna

Otto juga kembali mengungkit mengenai kasus sianida itu ketika saat konferensi pers setelah Jessica bebas bersyarat. Otto mengatakan masih tidak terima dengan putusan yang di jatuhkan pengadilan terhadap kliennya.

la juga turut menyinggung mengenai tidak adanya tindakan autopsi yang dilakukan terhadap mendiang Mirna. Hal itu juga yang membuat pihaknya bersiap untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK) supaya pihaknya mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (ΜΑ).

“Hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya,” kata Otto.

error: Content is protected !!