Fakta Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas Karena Narkoba

Fakta Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas Karena Narkoba

Seorang pelajar yang bernama Marisa Putri di Pekanbaru, Riau menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia, Sabtu (3/8/2024). Pelajar bernama Marisa Putri (21) itu menabrak korban Renti Marningsih (46) yang mengendarai sepeda motor.

Kini, mahasiswa jurusan psikologi tersebut telah ditahan dan dijadikan tersangka. Dalam jumpa pers di Polres Pekanbaru, Marissa Putri mengaku tidak sadar saat memukul korban.

Ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga yang ditinggalkan para korban. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.” “Saya tidak sadarkan diri dan tidak sengaja menabrak korban,” ujarnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Marisa Putri Ditawarkan narkoba dan minum alkohol

Ia mengaku mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah klub malam sebelum memukul korban. Marissa pun mengaku ditawari narkoba oleh rekannya. “Saya tidak sadar telah menabrak seseorang, saya sedang dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai arah selatan, tepatnya di depan Linda’s Inn, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari hasil tes urine, tersangka positif narkoba.

Temannya sedang diburu polisi

Polisi kini memburu dua rekan Marisa yang menawarkan narkoba kepada tersangka. Diberitakan TribunPekanbaru.com, kedua orang tersebut berinisial T dan O.

“Dikejar T dan O yang kasih ekstasi ke adik Marisa,” kata Kapolres Pekanbaru Kompol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024).

Ia menambahkan, Marisa mengaku telah mengonsumsi setengah pil alkohol dan obat-obatan yang didapatnya dari temannya.

Baca Juga : Modus Penculikan Terbaru Jerumuskan Siswi SMPN 101 Jakarta

“Selama di sana dia mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pada pukul 05.00 WIB, adik Marisa pulang sendirian dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadilah kecelakaan lalu lintas,” kata Jeki.

Jeki menambahkan, Marisa juga mengaku tidak sadar telah menabrak korban yang mengendarai kendaraan roda dua di depannya. Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan dalam pengaruh obat-obatan, lanjutnya.

Kronologi Peristiwa

Kejadian ini bermula saat tersangka datang ke sebuah tempat hiburan malam dan bertemu dengan O dan T. Tersangka kemudian ditawari setengah obat oleh T.

Mereka pun berada di tempat hiburan hingga pukul 05.00 WIB. Marisa akhirnya pulang sendirian dengan mobil hingga menabrak korban dari belakang.

Baca Selengkapnya : 3 Fakta Penemuan Kerangka Ibu & Anak di Ngamprah

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan tersangka melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, MP memukul korban dari belakang.

Sesampainya di depan penginapan Linda, ia menabrak sepeda motor Yamaha VegaZR BM 4697 JZ yang dikendarai korban di depannya. Dalam kamera cctv yang dipublikasikan ke media terlihat Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama, jelas Alvin dalam wawancaranya.

error: Content is protected !!