Kejari Medan Terima SPDP Mahasiswa Tersangka Dugaan Pemerasan

Kejari Medan Terima SPDP Mahasiswa Tersangka Dugaan Pemerasan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP Mahasiswa  terkait dugaan pemerasan terhadap empat pimpinan organisasi kemahasiswaan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan.

“Kami telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, di Medan, Selasa.

Keempat ketua organisasi kemahasiswaan tersebut, lanjutnya, berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) yang diserahkan penyidik ​​Polrestabes Medan, Senin (12/8).

Keempat pelajar tersebut diamankan di Mapolrestabes Medan, namun penangguhan penahanannya atas permintaan dan jaminan keluarga masing-masing tersangka.

“Pentingnya ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan maupun pengetahuan umum yang dipadukan dengan pemahaman agama. Agar siswa madrasah mencapai kecerdasan dan karakter moral pribadi.

Data Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumut menyebutkan jumlah lembaga Raudhatul Athfal/RA (TK) hingga madrasah di Sumut per 1 Januari 2024 sebanyak 4.844 unit dengan jumlah siswa sebanyak 635.495 orang.

Terdiri dari 1.968 unit RA swasta dengan jumlah siswa 86.302 orang, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta sebanyak 1.067 unit dengan jumlah siswa sebanyak 204.629 siswa, Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 1.192 unit dengan jumlah siswa sebanyak 230.428 siswa, dan Madrasah Aliyah sebanyak 617 unit dengan jumlah siswa sebanyak 114.136 siswa.

“Siswa harus sukses dalam ilmu pengetahuan dan pengetahuan umum, kemudian siswa juga harus memiliki akhlak yang tinggi dan pemahaman agama,” ujarnya.

Dengan begitu, kompetensi pelajar dan mahasiswa Kementerian Agama Republik Indonesia akan lebih siap dalam menjalani kehidupan selanjutnya.

“Di hadapan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, kami berharap pendapatnya untuk kemajuan dan kemajuan lembaga pendidikan di Kementerian Agama,” kata Ahmad.

Kepala Tim Humas, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea mengungkapkan tujuan diadakannya pertemuan pemangku kepentingan tersebut.

 

 Kejari Medan Terima SPDP Mahasiswa

Ia merinci bagaimana kepentingan dan aktivis pendidikan di Sumut berkontribusi terhadap layanan pendidikan yang lebih inovatif.

“Solusi para peserta akan kami sampaikan kepada pengambil kebijakan di Kanwil Kementerian Agama Sumut. Kami berkomitmen memastikan siswa madrasah mendapatkan tempat terbaik dalam melanjutkan pendidikannya,” kata Mulia. Dalam perkara ini, kami menunjuk lima orang jaksa peneliti yaitu Deny Marincka Pratama sebagai Kepala Kejaksaan Medan. Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik formil maupun materil.

Termasuk memastikan seluruh proses yang dilakukan mulai dari penyidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah tepat.

Berkas keempat tersangka ini nantinya akan diperiksa oleh tim jaksa. Dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya, ujarnya.

Ia menambahkan, dalam SPDP keempat tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8) pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau. Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, tepatnya di Seis Cafe, kata Muttaqin.

Polrestabes Medan menghentikan sementara penahanan terhadap empat ketua organisasi kemahasiswaan di Kota Medan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.

 

Baca Lainnya : Cabuli dan Aniaya Penumpang Saat Tidur, Sopir di Dairi Ditangkap

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masih diproses, kata Kabid Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution di Medan, Senin (12/8).

Lanjutnya, saat ini penahanan terhadap keempat tersangka tersebut ditangguhkan oleh penyidik ​​karena berbagai pertimbangan.

Diantaranya, tersangka berstatus pelajar, kemudian ada permintaan penangguhan penahanan dari orang tuanya, dan pelaku tetap menjalankan wajib lapor selama proses penyidikan.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namun kasus tetap berjalan dan tersangka wajib lapor, kata Nizar.

Kejati Medan Terima SPDP Mahasiswa Diduga Dugaan Pungli

Baca juga : WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Philadelphia AS

Alasannya pemerasan, sesuai SPDP Pasal 368 Ayat 1 KUHP, tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Polrestabes Medan menangkap 4 ketua organisasi kemahasiswaan berinisial IP, DAS, AHS dan MAS. Keempatnya ditangkap pada Minggu (4/8) di sebuah kafe di Medan.

“Ada empat orang yang diduga melakukan pungli,” kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Senin (12/8).

Keempat ketua organisasi kemahasiswaan ini kini telah tersingkir. Keempatnya ditahan polisi selama beberapa hari.

“Kasus ini terus kami tangani, namun keempat pelaku yang diamankan tersebut kami suspensi karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga,” kata Madya.

“Yang kami tahu sama-sama, mereka masih menjalani pendidikan,” lanjutnya.

Madya mengatakan, keempat pimpinan organisasi kemahasiswaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditangkap, polisi menemukan uang Rp. 40 juta tunai dari para pelajar.

Barang bukti yang kami amankan sekitar Rp 40 juta, ujarnya.

error: Content is protected !!