Seorang pria di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) H alias Dani (29) merampas uang bosnya sebesar Rp. 12 juta, setelah pulang dari mengantarkan pesanan.
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk beberapa hal, salah satunya membeli narkoba.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (22/7/2024). Kemudian, pelaku ditangkap pada Selasa (30/7).
Pencurian terjadi pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rajamin Purba saat mobil terjebak dan melaju pelan, kata AKP Riswan, Kamis (1/8).
Riswan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban menyuruh pelaku dan dua karyawan lainnya untuk mengantarkan 960 dus air mineral kepada pembeli di Siborong-borong. Kemudian, pelaku dan kedua karyawannya berangkat dengan menggunakan truk diesel Colt.
Baca Juga : Viral Balita Dianiya di Daycare Depok OrangTua Lapor Polisi
Larikan Uang Bos Sebanyak 12 Juta Untuk Beli Narkoba
Setelah pesanan diantar, pembeli menyerahkan Rp 12.480.000. Uang tersebut disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di belakang kursi penumpang.
“Mereka menyimpan plastik berisi uang tersebut di belakang kursi penumpang dan pulang ke Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang sedang duduk di dekat pintu kursi penumpang depan tiba-tiba mengambil uang tersebut dan melarikan diri. Saat kejadian, kata Riswan, lalu lintas sedang macet.
Saat jalanan macet dan mobil melaju pelan, pelaku mengambil plastik berisi uang dari belakang kursi penumpang dan langsung keluar dari mobil Colt Diesel melalui pintu penumpang, ujarnya.
Baca Selengkapnya : Sembunyikan Sabu Di Kemaluan IRT di Sulteng Ditangkap
Dua pegawai lain yang melihat hal tersebut mengejar pelaku, namun tidak ditemukan. Alhasil, kedua pekerja tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Siantar Martoba. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu akomodasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakannya untuk membeli sejumlah barang, seperti ponsel dan obat-obatan.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah mencuri uang milik korban dan uang tersebut digunakan untuk membeli handphone, obat-obatan dan lain-lain,” tutupnya.