Pelajar SMP di Sijunjung Diperkosa Pemuda Hingga Melahirkan

Pelajar SMP di Sijunjung Diperkosa Pemuda Hingga Melahirkan

Seorang pemuda di Nagari Maloro, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung harus berurusan dengan polisi karena nekat melakukan pencabulan terhadap Pelajar SMP hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

Pelaku berinisial AR (27) yang merupakan seorang buruh tani ditangkap tim Opsnal Reskrim Polres Sijunjung saat hendak pulang ke rumah. Meski sempat hilang selama beberapa bulan, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku AR ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap SN (14) yang merupakan Pelajar SMP kelas VIII SMP. Caranya, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban hingga pelaku nekat melakukan hubungan seksual berulang kali dengan korban.

Kanit Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin menjelaskan, perbuatan tersebut sudah tiga kali dilakukan pelaku AR bersama korban. Menurut dia, sebelumnya korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara sehingga pelaku merayu korban dan berjanji akan menikahi korban.

Namun, setelah pelaku mendapatkan apa yang diinginkannya, pelaku berusaha menghilang dan lari dari tanggung jawabnya. Korban yang sedang hamil mengadu kepada orang tuanya dan dilaporkan ke Polsek Sijunjung. Aksi ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, terakhir pada Desember 2023,” ujarnya.

Baca Juga : Ternyata Ini Motif Sebenarnya Pria Aniaya Pacar di Dalam Lift

“Iya, pelaku berinisial AR sudah kami tangkap sejak Kamis (22/8) malam. Dia ditangkap atas laporan pemerkosaan anak di bawah umur dan melahirkan anak perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin kepada detikSumut. , Sabtu (24/8/2024).

Sementara itu, keluarga korban, kata AKP Yasin, melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 5 Februari 2024. Berdasarkan laporan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah perkebunan kelapa sawit di Nagari Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Pelaku Setubuhi Pelajar SMP Hingga Beberapa Kali

Yasin mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP sebanyak tiga kali. Aksi terakhir pelaku dilakukan pada akhir tahun 2023 di kawasan perkebunan kelapa sawit di Sijunjung.

Dari hasil interogasi, pelaku menyatakan sudah tiga kali melakukan hubungan seksual. Terakhir kali dilakukan pada 22 Desember 2023 di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan korban saat ini adalah seorang siswi SMP, ” jelasnya.

Sementara terkait pengungkapan kasus ini, Yasin mengatakan, bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperkosa pelaku dan kini sudah melahirkan.

Interogasi terhadap korban dilakukan dengan didampingi orang tua, UPTD PPA, dan pekerja sosial Kabupaten Sijunjung. Akibat perbuatan tersebut, korban SN hamil dan melahirkan pada Juli lalu. kaitannya dengan perbuatan pelaku AR,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Lainnya : Ini Sosok Pasangan Sembunyikan Sabu 2KG Senilai 2M

AKP Muhammad Yasin mengatakan, setelah pihaknya melakukan pelacakan secara intensif, akhirnya pada Rabu 21 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satreskrim mendapat informasi pelaku AR sudah kembali ke rumahnya.

“Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB pelaku AR berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. AR kemudian dibawa ke Polsek Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperkosa pelaku hingga melahirkan, tegasnya.

Yasin mengatakan, AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Mapolres Sijunjung. AR terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, jelasnya. . (tidak)

“Kami sudah tetapkan tersangka. Pelaku kami dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

error: Content is protected !!