Polisi menyita 16 barang bukti sepeda motor terkait kasus sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 15 di antaranya merupakan barang curian.
Puluhan sepeda motor itu dipamerkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Babakan Madang, Rabu (21/8/2024). Hampir seluruh sepeda motor dalam kasus itu merupakan jenis matic.
“Kami berhasil menyita 16 barang bukti kendaraan bermotor roda dua, 15 di antaranya merupakan barang bukti hasil kejahatan, dan 1 barang bukti yang digunakan sebagai sarana atau alat oleh para pelaku untuk melakukan kejahatannya sendiri,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.
Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka telah menjalankan aksinya selama hampir dua tahun.
“Keterangan ketiga pelaku bahwa mereka telah melakukan aksi perampokan yang sangat merugikan bagi para pengguna sepeda motor. Yang mana sudah berlangsung hampir 2 tahun dan sudah ada puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yang mana TKP tersebut tersebar di wilayah Even Madang dan sekitarnya, hingga wilayah Kota Bogor,” terangnya.
“Semoga pelaku lainnya bisa tertangkap, terutama penerimanya sehingga motor milik orang lain bisa kita amankan dan dikembalikan,” lanjutnya.
Baca Juga : Ini Sosok Pasangan Sembunyikan Sabu 2KG Senilai 2M
Giro mengatakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan barang dalam kurun waktu dua tahun terakhir bisa melakukan pengecekan ke Polsek Babakan Madang.
“Bisa datang ke Polsek Babakan Madang untuk melakukan pengecekan dengan nomor rangka, nomor mesin, dengan membawa surat resmi kepemilikan kendaraan dan nanti akan dibuatkan berita acara serah terima atau peminjaman apabila barang bukti tersebut masih digunakan untuk pemberkasan,” ungkapnya.
16 Motor Dijadikan Sebagai Barang Bukti Sindikat Perampokan
Ia mengatakan, pengembalian motor curian tersebut tidak dipungut biaya jika memang milik warga. Jika ingin mengecek, warga dipersilakan membawa BPKB dan STNK.
“Saya selaku Kapolsek Babakan Madang menjamin tidak ada biaya apa pun alias gratis. Kalau memang ada, silakan bawa BPKB dan STNK, silakan diambil di Babakan Madang,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 3 orang berinisial AW (24), PD (46), dan AH (30) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Baca Lainnya : Pelajar SMP di Sijunjung Diperkosa Pemuda Hingga Melahirkan
“Kami berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian sepeda motor. Dalam kasus ini, Satreskrim Polsek Babakan Madang telah melakukan pengungkapan 1 minggu lalu,” kata Kompol Yohannes.
Giro mengatakan, ketiganya ditangkap di wilayah berbeda. Total ada 16 sepeda motor yang disita sebagai barang bukti pencurian sepeda motor tersebut.
“Selain 3 orang tersangka yang sudah diamankan dan saat ini masih diamankan. Kami juga berhasil menyita barang bukti kendaraan bermotor roda dua sebanyak 16 buah,” terangnya. Tidak hanya itu saja untuk kasus ini saat ini sedang dalam penyelidikan dan dikabarkan bahwasanya para pelaku akan ditindak lanjuti oleh para pihak kepolisian.