Polisi Sebut Anggota TNI di Medan Dibacok Dekat Markas Ormas

Polisi Sebut Anggota TNI di Medan Dibacok Dekat Markas Ormas

Polrestabes Medan menyebutkan anggota Yonif 100/PS Prada Defliadi dipukuli dan dibacok di dekat markas IPK di Jalan Sekip, Kota Medan. Sebelumnya, Kodam I/BB menyebut Prada Defliadi dibacok di angkringan.

Kapolrestabes Medan Kompol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (3/8/2024) sore. Saat itu korban bersama sejumlah anggota TNI sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Iskandar Muda.

Kemudian, Minggu (4/8) sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berpindah ke salah satu warung makan di Simpang SIB, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, untuk makan.

“Saat jam 3 pagi hendak pulang, teman-teman TNI AD mampir ke sebuah warung makan di Jalan Gatsu,” kata Teddy saat jumpa pers di Polrestabes Medan, Selasa (6/8) malam.

Tak lama kemudian, anggota TNI didatangi tujuh pria yang mengendarai dua mobil yakni Fortuner dan Avanza. Kemudian, orang-orang itu menemui Pratu AS dan bertanya ‘saudara laki-laki tadi, kan?’.

Prajurit AS kemudian menjawab tidak tahu apa-apa dan mengaku sebagai anggota TNI. Kemudian, terjadi pertengkaran dan perkelahian di lokasi tersebut.

Saat kejadian, korban Prada Defliadi sedang terpisah dengan teman-temannya. Pelaku kemudian mengejar korban hingga ke sekitar markas IPK di Jalan Sekip.

Kronologi Anggota TNI di Medan Dibacok Dekat Markas Ormas

Ya, di markas ormas Jalan Sekip. Di TKP, pelaku berinisial TT dan kawan-kawan termasuk anggota geng motor SL (Hidup Sederhana) menganiaya korban dengan cara meninju, menendang, dan menebas korban. Korban hingga tak berdaya. Ini sudah kami cocokkan dengan kamera CCTV yang kami dapatkan di Jalan Sekip, kata Teddy.

Mantan Dirreskrimsus ini mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Pihaknya masih mendalami motif dan hubungan pelaku dengan korban.

(Iya, sepertinya mabuk. (Motifnya) masih didalami. (Saling kenal) kita belum tahu, karena salah satu (pelaku) masih dirawat di RS Bhayangkara. Ini yang kita dalami. , apakah sebelumnya ada adu mulut,” ucapnya.

Baca Juga : Istri Mau Pisah, Pria di Sulses Sandera Hingga Aniaya Bayinya

Teddy mengatakan, selain Prada Defliadi, anggota TNI berinisial Pratu AS juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pelaku. Prajurit AS mengalami keseleo dan wajah bengkak.

“Swasta AS mengalami keseleo pada kaki kiri dan wajah bengkak,” jelas Teddy.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya telah menangkap satu pelaku lainnya. Pelaku yang ditangkap adalah RDS (35).

Dengan demikian, dua pelaku telah ditangkap terkait kasus ini. Sebelumnya, satu orang pelaku berinisial DM sudah diamankan Kodam I/BB.

Kebenaran Dibalik Anggota TNI di Medan Dibacok Dekat Markas Ormas

“Tersangka yang diamankan ada dua, yakni DM dan RDS,” kata Teddy.

Teddy mengatakan DM merupakan Ketua IPK Ranting Sekip, sedangkan RDS merupakan anggota IPK. Pelaku RDS ditangkap di Kecamatan Medan Timur kemarin

“Peran DM menemui saksi atas nama AS dan mengatakan ‘saudara tadi’. Perannya (RDS) bersama tersangka berinisial DM menemui AS, sehingga DM langsung meninju saksi AS dan langsung memukul kakinya dan dada,” katanya.

Teddy mengatakan, masih ada tiga pelaku lagi yang kini dikejar pihaknya, yakni TT, MJS, dan MIR. Teddy mengatakan, TT merupakan mantan pimpinan Geng Motor Simple Life.

Baca Lainnya :  Fakta Caleg Terpilih di Sumut Yang Aniaya Supir-Nya

Ia meminta pelaku segera menyerahkan diri. Sementara untuk sejumlah orang lain yang diduga terlibat pengeroyokan, perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya masih menyelidikinya.

“Kami mohon segera menyerahkan diri, agar tidak terjadi dampak-dampak yang merugikan dan tidak diinginkan. Saya mohon inisial TT, MJS, MIR segera menyerahkan diri ke penyidik ​​Polrestabes Medan. Ada tiga lagi yang perlu kita cari sampai kita Temukan mereka (yang lain) nanti kita kembangkan dari pengakuan sebelumnya,” kata Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 juncto Pasal 351 dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

error: Content is protected !!