Polisi mengungkap, pria berinisial MBA (20) menganiaya pacarnya berinisial AIP (20) di lift sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat karena tidak ikut dalam selfie korban.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya mengatakan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/7) sekitar pukul 08.30 WIB, tepatnya di dalam lift saat adik pelaku sedang wisuda di sebuah hotel di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Motif yang pertama adalah pelaku merasa kesal terhadap korban, karena di TKP ada kejadian dimana korban melakukan selfie tanpa disuruh oleh pacarnya, dan mengingat korban mempunyai medsos, dan disinilah perasaan tersangka. bahwa foto itu tidak pernah diunggah (oleh korban). Lalu ada motif lain, cemburu,” kata Arsya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Arsya mengatakan, usai penganiayaan tersebut, korban membuat laporan ke polisi sehingga korban dan pelaku ditangkap.
Saat itu, korban awalnya memiliki keinginan untuk melakukan mediasi dengan terduga pelaku, yang kemudian menyebabkan polisi memberikan kesempatan mediasi antara kedua belah pihak, kata Arsya.
Baca Juga : Wanita di Labuhanbatu Dibacok Akibat Tagih Utang
Namun, lanjut Arsya, ternyata beberapa waktu kemudian tidak ada niat baik maupun perubahan perilaku dari pelaku.
Kemudian korban meminta (polisi) segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut, kami melakukan proses penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku di Ciledug pada Senin (19/8) dan dilanjutkan dengan interogasi dan proses penahanan,” kata Arsya.
Motif Sebenarnya Pria Aniaya Pacar di Dalam Lift
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Saat acara wisuda korban secara spontan mengambil foto yang membuat tersangka merasa tersinggung. Sempat terjadi adu mulut kemudian korban berusaha menenangkan tersangka namun akhirnya muncul kata-kata kasar dari tersangka kepada korban, kata Hasoloan.
Kemudian, kata Hasoloan karena merasa risih dengan ucapan tersangka, korban menyampaikan kepada tersangka ingin pulang.
Sebelum sampai di lift, masih di dalam ballroom, tersangka mengambil ponsel korban dan memasukkannya ke dalam saku celana.
“Selanjutnya keduanya masuk ke dalam lift. Saat di dalam lift juga sempat terjadi adu mulut, akhirnya ada upaya kekerasan, kekerasan fisik dari tersangka hingga korban. Kita sama-sama tahu kalau videonya sudah tersebar di media sosial. ,” kata Hasoloan.
Baca Lainnya : Intan Nabila 5 Tahun Korban KDRT Armor: Hidup seperti Neraka
Selanjutnya kata Hasoloan, tersangka dan korban kemudian turun ke lantai dasar menuju sepeda motor tersangka.
Saat menuju sepeda motor tersangka, korban mencoba meminta bantuan kepada petugas keamanan hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan, kata Hasoloan.
Selanjutnya handphone korban kemudian dikembalikan oleh tersangka dengan bantuan petugas keamanan, kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput di TKP.
“Setelah itu pihak keluarga sepakat untuk membuat laporan ke Polsek Cengkareng,” kata Hasoloan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.