Wanita di Labuhanbatu Dibacok Akibat Tagih Utang

Wanita di Labuhanbatu Dibacok Akibat Tagih Utang

Wanita berinisial RY (34), warga Rantauprapat, dianiaya dan dibacok hingga mengalami luka serius di bagian bibir hingga harus dilarikan ke RSUD Rantauprapat, diduga ditikam oleh seorang wanita berinisial Jt (39). Yang mana tepatnya berada di Kafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten. Labuhanbatu, Selasa (20/8).

Pelakunya adalah Juliani (39). Dia juga telah ditangkap. Kabid Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan, aksi ini bermula karena korban menagih utang pelaku sebesar Rp30 ribu.

Kabid Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan, penganiayaan terjadi di Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, kemarin. Akibat kejadian tersebut, korban diketahui telah mengalami luka di bagian bibir.

“Korban berinisial RY mengalami luka tusuk cukup parah di bagian bibir. Pelaku kekerasan adalah JT, perempuan yang merupakan teman kerja (korban).” kata Syafrudin, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga : Intan Nabila 5 Tahun Korban KDRT Armor: Hidup seperti Neraka

Langsung diserang dengan parang berukuran 40 cm dan mengenai bibir korban hingga luka robek, ujarnya. Usai kejadian, saksi yang berada di lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku juga langsung ditangkap warga.

Karonologi Kejadian Wanita di Labuhanbatu Dibacok Akibat Tagih Utang

Syafrudin juga mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi kamar pelaku untuk meminta uang yang dipinjam pelaku. Namun secara mendadak dantiba-tiba pelaku membuka pintu kamarnya dan langsung Dibacok korban menggunakan parang.

Kejadian pembacokan ini bermula ketika korban mendatangi kamar terlapor untuk meminta kembali uang yang sebelumnya dipinjam oleh terlapor. Tanpa diduga, terlapor membuka pintu kamar dan langsung menyerang korban dengan parang hingga mengenai kepala korban. bibir sehingga menimbulkan luka robek,” jelas Kabag Humas.

Tak hanya itu, Syafrudin menjelaskan, bermula dari laporan ibu kandung korban SPKT, Polres Labuhanbatu bergerak cepat. Polisi menanggapi laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Kafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.

Baca Selengkapnya : Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

Ibu yang mendengar kabar tersebut yang berperan sebagai pelapor langsung dilarikan ke RSUD Rantauprapat. Ia kemudian mendapat informasi dari putranya bahwa pelaku kekerasan adalah JT (39), perempuan yang merupakan teman kerjanya.

“Korban mendatangi kamar terlapor untuk meminta pengembalian uang yang sebelumnya dipinjam oleh terlapor. Tak disangka, terlapor membuka pintu kamar dan langsung menyerang korban dengan parang hingga mengenai bibir korban hingga menimbulkan korban. ada luka robek,” katanya.

Meski begitu, Syafrudin belum membeberkan apakah ada motif lain dalam aksi tersebut. Katanya, itu masih penyelidikan. Saat ini pelaku ditahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Usai kejadian, warga di lokasi langsung menangkap pelaku, sedangkan korban dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapat perawatan. Selain menangkap pelaku, kata Syafrudin, pihaknya juga mengamankan parang sepanjang 40 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Terlapor hingga saatini pelaku sudah kami amankan dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutupnya.

error: Content is protected !!