Seorang perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Kartika Simanjuntak (51) mencuri motor milik seorang pramuniaga bersama pacar dan anaknya. Pelaku beraksi atas dasar modus mau beli motor.
Pacar pelaku bernama Charles Butarbutar (42) dan anak Kartika bernama Niko Fredika alias Naruto (30).
“(Mereka) ibu, anak dan (Charles) pacar ibunya. Korban merupakan pramuniaga di CV Honda,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/9/2024).
Syawal mengatakan pencurian itu terjadi di sebuah gerai es krim di Jalan Kapiten Purba, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.20 WIB. Kemudian, para pelaku ditangkap pada Senin (2/9) malam.
Perampokan Motor Dengan Modus Mau Beli Terjadi Oleh Sepihak
Saat itu, kata Syawal, pelaku Kartika mengajak korban untuk bertemu di lokasi kejadian dengan dalih ingin membeli motor. Setengah jam kemudian, saat korban hendak pulang, korban tidak lagi mendapati motornya di parkiran.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan kasus hingga akhirnya menangkap para pelaku. Awalnya, petugas kepolisian menangkap pelaku Niko di Jalan Rotan, Kelurahan Simalingkar A. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor milik korban,” ungkapnya.
Syawal menjelaskan, seminggu sebelum kejadian, pelaku Kartika menelepon korban agar datang ke rumahnya dengan dalih ingin membeli motor. Setelah korban sampai di rumah, Niko dan Charles meminjam motor milik korban dengan dalih ingin membeli beras.
Namun, ternyata keduanya pergi untuk menduplikasi kunci motor milik korban.
“Di rumah tersebut, kedua pelaku berpura-pura meminjam motor untuk membeli beras. Itu kesempatan mereka untuk menduplikasi kunci,” kata Syawal.
Baca Lainnya : Jambret Kalung Emas Warga, 2 Pria di Medan Ditangkap
Kemudian, pada 22 Agustus, pelaku Kartika kembali mengajak korban untuk bertemu di kedai es krim tersebut. Setelah keduanya bertemu, Kartika menghubungi pelaku Niko untuk segera mengambil motor korban.
Kemudian, pelaku Niko mendatangi tempat parkir motor korban dan mengambilnya menggunakan kunci yang telah diduplikasi oleh para pelaku. Usai mencuri motor, pelaku Niko menjemput pelaku Charles yang tengah bertugas menjaga situasi dari jarak jauh.
Setelah itu, motor korban dijual kepada pelaku seharga Rp3,5 juta. Pelaku Niko dan Charles masing-masing mendapat bagian sebesar Rp200 ribu, sedangkan sisanya diberikan kepada tersangka Kartika.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut, pungkasnya.
Baca Selengkapnya : Motif Penyiraman Air Keras Ke Anggota,Polisi: Tujuannya Melukai
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku RS mengakui perbuatannya karena kecanduan judi online. Ia mengatakan, uang hasil penjambretan tersebut digunakan untuk berjudi online.
“Pelaku melakukan penjambretan karena kecanduan bermain judi online, padahal pelaku RS sudah memiliki pekerjaan, namun penghasilan pelaku tidak mencukupi, karena pelaku kecanduan bermain judi online,” ungkapnya.