Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur menangkap SAA (21). Yang menyiramkan air keras kepada seorang anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial TBG (25). Yang tengah bertugas melerai tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur pada Kamis (29/8).
“SAA alias U kami tangkap pada Sabtu (31/8) pukul 06.30 WIB saat yang bersangkutan. Berada di rumah pacar pelaku di kawasan Otista. Bidara Cina, Jatinegara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hal ini disampaikan langsung oleh Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa pelemparan air keras itu terjadi saat tawuran yang terjadi pada Kamis (29/8) di Basuki Rahmat. Kecamatan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. DKI Jakarta, yang saat itu mengerahkan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk melerai tawuran tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, motif pelaku berinisial SAA (21) menyiram air keras kepada anggota Brimob berinisial TBG (25) karena ingin menyakiti.
“Kejadian penyerangan dan percobaan SAA untuk menyakiti anggota kami dilatarbelakangi oleh oknum anggota yang terluka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Akibat penyerangan air keras tersebut, Ade Ary mengatakan korban mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan, dan paha sehingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Baca Lainnya : Jambret Kalung Emas Warga, 2 Pria di Medan Ditangkap
“Alhamdulillah, kondisi korban saat ini baik dan sedang dirawat di RS Kramat Jati,” katanya.
Motif Penyiraman Air Keras Ke Anggota
Ade Ary pun berharap tawuran ini tidak terulang lagi dan tidak menimbulkan korban di kawasan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
“Kmai berharap Semoga tidak terulang lagi, pencegahan lebih penting dari apapun. Hal ini sebagai bentuk upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kita di lapangan. Dan kami berharap nanti kita kawal bersama, Bassura ini cukup sering dan viral, dan ini menjadi perhatian kita bersama, kerja sama dari semua stakeholder sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur menangkap SAA (21) yang menyiramkan air keras kepada anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial TBG (25) yang sedang bertugas melerai tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur pada Kamis (29/8).
SAA alias U kami tangkap pada Sabtu (31/8) pukul 06.30 WIB saat berada di rumah pacar pelaku di kawasan Otista, Bidara Cina, Jatinegara, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca Selengkapnya : Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu
Ade Ary menjelaskan, peristiwa pelemparan air keras itu terjadi saat tawuran yang terjadi pada Kamis (29/8) di Basuki Rahmat. Tepatnya berada di Kecamatan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Daerah DKI Jakarta yang saat itu pihak kami juga sudah mengerahkan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan tawuran tersebut.
“Hingga saat ini petugas hendak melerai perkelahian tersebut. Namun siapa menyangka petugas mendapatkan perlawanan dari seorang pria berhelm, jaket warna biru. Yang dipadu dengan warna putih dan celana panjang yang tiba-tiba menyiramkan air ke arah petugas. Tidak hanya itu saja setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan mengakibatkan luka pada bagian wajah. Dan dada, tangan dan kaki salah satu petugas, dalam kasus ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras,” kata Ade Ary.
Ade Ary juga mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Penyerangan dan/atau Penganiayaan Berat dan/atau Perlawanan terhadap Petugas dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.