Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, mengungkapkan selain barang bukti yang diamankaM. Pihaknya juga menangkap dua orang pelaku, masing-masing berinisial E dan SG yang merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Andreas mengungkap kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi perihal pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai. Melalui Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalinsum) Ledong Timur, Kabupaten Asahan, dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa pelat kendaraan.
Kemudian, petugas kepolisian bergerak mengamankan kedua pelaku di jalan, Rabu pagi, 21 Agustus 2024. Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti yang disimpan di jok motor.
Baca Juga : Tusuk Sesama Teman Sekuriti Karena Tersinggung
“Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi, serta satu unit senjata angin,” kata Andreas, dalam keterangannya, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kronologi Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu & 30 Ribu Ekstasi
Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Personel kepolisian mengamankan satu pucuk senjata api jenis airgun dari tangan para pelaku.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. AKP Winugraha Paramaartha menjelaskan berdasarkan keterangan kedua pelaku.
Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pemeriksaan. “Kasus ini masih kita dalami, kemungkinan jaringan internasional Malaysia dan Sumatera,” kata Winugraha.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (21/8) dini hari. Kedua pelaku berinisial E dan SG merupakan warga Kota Tanjungbalai.
“Petugas Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan warga Kota Tanjung Balai,” kata AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Baca Lainnya : Wanita Muda Rampok dan Gadaikan 12 Motor dan 1 Mobil Rental
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Polres Tebing Tinggi perihal pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Raya Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan. Narkoba tersebut disebut diangkut menggunakan sepeda motor tanpa pelat kendaraan.
“Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi serta satu pucuk senjata angin,” ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba AKP Winugraha Paramaartha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pemeriksaan. Winugraha mengungkapkan, kemungkinan ada jaringan internasional dalam kasus ini.
“Kasus ini masih kita dalami, kemungkinan jaringan internasional dari Malaysia hingga Sumatera,” kata AKP Winugraha Paramaartha.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.