2 Oknum Polisi di Inhil Ditangkap Kasus Narkoba Kasus

2 Oknum Polisi

Pendahuluan

2 Oknum Polisi anggota kepolisian dari Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditangkap dalam operasi penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus mencoreng citra institusi kepolisian.

Kedua oknum polisi tersebut diketahui berinisial Bripka H dan Brigadir R. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari [Tanggal] oleh tim gabungan dari Propam Polres Inhil dan Satuan Reserse Narkoba.

Kronologi Penangkapan

2 Oknum Polisi Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Nama Kapolres, penangkapan kedua oknum polisi ini bermula dari informasi yang diterima terkait keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP [Nama Kapolres] dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Inhil, Di Kutip Dari Slot Online Gacor 2025 Terpercaya.

Bripka H ditangkap di Lokasi Penangkapa saat sedang Aktivitas saat ditangkap. Dari tangan Bripka H, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Jenis dan Jumlah Narkoba. Sementara itu, Brigadir R ditangkap di Lokasi Penangkapan dengan barang bukti Jenis dan Jumlah Narkoba.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu (bong), telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Kedua oknum polisi tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba dan Propam Polres Inhil. Kami akan mendalami peran masing-masing dalam jaringan narkoba ini,” jelas [Nama Pejabat Humas Polres Inhil/Penyidik].

Kedua oknum polisi tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Aksi Heroik Polisi Menangkap Perampok di Semarang

Reaksi Masyarakat dan Komitmen Polri

Penangkapan dua oknum polisi ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut, mengingat polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

“Ini sangat memalukan. Polisi yang seharusnya memberantas narkoba, malah terlibat. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan Polri,” ujar [Nama Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama].

Menanggapi hal ini, AKBP [Nama Kapolres] menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membersihkan internal kepolisian dari segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya anggota polisi yang terlibat dalam tindakan kriminal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan Polri yang bersih dan profesional,” pungkasnya.

Kesimpulan

Kasus penangkapan dua oknum polisi di Inhil ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di internal kepolisian masih belum berjalan efektif. Diperlukan langkah-langkah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, termasuk peningkatan pengawasan, pembinaan mental dan spiritual, serta penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

error: Content is protected !!