Amankan 7 Paket Narkoba, Dua Orang Terjaring dalam Operasi

Amankan 7 Paket Narkoba

Pendahuluan

Amankan 7 Paket Narkoba Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Badung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 7 paket narkoba serta menangkap dua orang yang diduga terlibat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Badung.

Kronologi Penangkapan:

Amankan 7 Paket Narkoba Operasi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Sat Resnarkoba mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sebuah lokasi di wilayah Badung. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan pengumpulan bukti yang cukup, tim kemudian melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 7 paket narkoba yang diduga kuat berisi sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti alat hisap (bong), timbangan digital, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti:

Pihak kepolisian belum merilis secara detail identitas kedua tersangka demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, dari informasi yang diperoleh, kedua tersangka diduga merupakan pengedar narkoba yang telah beroperasi di wilayah Badung.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • 7 paket narkoba yang diduga berisi sabu-sabu
  • Alat hisap (bong)
  • Timbangan digital
  • Uang tunai (jumlah belum disebutkan)
  • Ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi

Pernyataan Pejabat Kepolisian:

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Badung, Kompol I Made Pramasetia, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Badung. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang ada di wilayah Badung,” tegas Kompol Pramasetia.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk mengungkap kasus-kasus narkoba,” tambahnya.

Baca Juga: Perampokan di Waralaba Citra Raya Jombang Satu Pelaku

Proses Hukum Lebih Lanjut:

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan peran dan jumlah narkoba yang ditemukan.

Imbauan:

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan menjaga keluarga dari bahaya narkoba.

Penutup:

Penangkapan kasus narkoba ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Upaya pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara konsisten dan melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Badung dapat terbebas dari ancaman narkoba dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif

error: Content is protected !!