Seorang wanita muda di Sleman, berinisial SR (26) ditangkap polisi karena menggadaikan 13 kendaraan sewaan. Motif pelaku melakukan aksinya adalah untuk melunasi utang kepada rentenir.
SR merupakan seorang janda, warga Prambanan, Klaten. Dalam jumpa pers di Polres Sleman, SR turut hadir. SR mengaku berbuat itu karena terdesak utang yang terus bertambah bunganya.
“Pertama saya pinjam motor, lalu terdesak melunasi utang Rp 50 (juta) karena bunga terus menerus, saya pinjam lagi. Pinjam satu per satu. Yang penting kita bisa bayar sewa tiap minggu,” kata SR seperti dilansir detikJogja, Rabu (28/8/2024).
Dari total 13 kendaraan yang digadaikan, pelaku mendapatkan hampir seratus juta rupiah. Ia mengaku utangnya Rp 50 juta namun harus mengembalikan Rp 100 juta. 1140 juta dalam waktu dua minggu.
“Untuk melunasi utang, untuk modal usaha. Ya karena utang Rp50 juta dikembalikan Rp140 juta, dalam waktu 2 minggu. Dapat Rp96 juta dari gadai semua kendaraan,” terang SR.
Baca Juga : Kawanan Begal Bersajam Bacok Pemuda di Medan
Kapolsek Depok Barat AKP Andika Arya Pratama mengatakan SR menyewa kendaraan di tempat penyewaan di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman, sejak Mei hingga Agustus.
“Untuk TKP, kantor penyewaan Artomoro, Caturtunggal, Depok, Sleman. Waktu kejadian antara 12 Mei-14 Agustus 2024,” kata Andika saat rilis kasus di Mapolres Sleman.
Wanita Muda Rampok dan Gadaikan 12 Motor dan 1 Mobil Rental Dengan Alasan Menyewa
SR awalnya menyewa satu unit motor dengan jangka waktu satu minggu. Awalnya, motor sewaan itu rutin dikembalikannya. Namun, setelah itu, pelaku tidak mengembalikan kendaraan dan malah menambah kendaraan sewaan hingga puluhan unit.
Jadi modus pelaku, pertama-tama datang menyewa seperti biasa dan mengembalikannya. Kemudian lama-kelamaan, kendaraan tersebut digadaikan pelaku hingga totalnya menjadi 13 unit, yang terdiri dari 12 unit motor dan 1 unit mobil, ungkapnya.
Pihak penyewa menagih SR atas kendaraan sewa tersebut, tetapi SR selalu berdalih bahwa kendaraan tersebut dipakai oleh saudaranya.
“Jadi itu hanya titipan sewa. Saat ditagih, katanya, masih dipakai saudara atau teman,” ungkapnya.
Namun, setelah puluhan kendaraan tak kunjung dikembalikan, pemilik kendaraan sewa curiga dan akhirnya melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian menangkap pelaku SR pada 16 Agustus lalu.
Baca Lainnya : Kronologi Ibu Di Jaksel Banting Bayi Hingga Tewas
“KTP-nya tidak ada, karena dia biasa ngontrak kan? Jadi pemilik rental percaya. Akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang dikembalikan, korban langsung lapor ke Polisi,” imbuh Andika.
Pelaku mengaku menggadaikan motor rental tersebut untuk menutupi utang sewa motor dan utang ke rentenir lainnya.
“Jadi awalnya kalau dirunut ke belakang, pelaku meminjam ke rentenir sebesar Rp 50 juta. Namun karena bunga di rentenir itu sangat tinggi, jadi berawal dari situ,” terangnya.
Diperkirakan kerugian dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Kendaraan korban yang digadaikan sebesar Rp 3,5 juta untuk motor tersebut.
“Harga kerugian unitnya saja sekitar Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Yang digadaikan sekitar Rp 3,5 juta,” ungkapnya.