Melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap, tiga buronan kasus pencurian. Dengan modus memecahkan kaca jendela dan mengempeskan ban mobil ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Komplotan ini kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat (Jabar). Tiga buronan paling dicari berinisial DD (25), YBP (26), dan RA (29). “Mereka ditangkap di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (1/9). Tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam jumpa pers, Selasa.
Tidak hanya itu saja kabarnya menurut Rita, para pelaku ditangkap saat berkumpul untuk merencanakan aksi serupa di wilayah Banten. Bahkan, saat menangkap personel Polres Sukabumi. Pelaku ketiga melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dengan kaki kiri dan kanan. Serta mengambil sejumlah uang yang disimpan di dalam tas.
Baca Juga: Mau Beli, Ibu Rumah Tangga di Medan Rampok Motor Bareng Pacar
Kemudian YBP dan RA mengalihkan perhatian warga dan meliput situasi di tempat kejadian perkara yang mana tiga lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota KH A Sanusi. Tepatnya berada di RT 02/09, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di halaman Pool Damri dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta.
Kemudian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi.
Kerugian Yang Disebabkan Oleh 3 Buronan Perampok Modus Pecah Kaca Beraksi
Dengan jumlah uang tunai yang berhasil mereka curi sebesar Rp220 juta dan di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah uang yang dicuri mencapai Rp11 juta.
Selain di wilayah ketiga Kota Sukabumi, tersangka ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor dengan jumlah TKP sebanyak enam orang, imbuhnya.
Rita mengatakan hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan kasus ini dan keterangan dari tersangka ternyata dalam menjalankan aksinya mereka tidak hanya kawan namun masih ada beberapa rekannya yang masih buron.
Baca Selengkapnya: Motif Siram Air Keras ke Anggota, Polisi: Ada Niatan Mencederai
Akibat perbuatannya, tersangka ketiga terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dijelaskan kepada mereka.
Yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan Pasal 365 ayat 2 KUHP.
Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni empat unit telepon genggam, dua unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan Satria FU, kemudian satu buah busi mobil yang diduga sebagai alat untuk memecahkan kaca mobil. Sampai saat ini para pelaku sudah berhail di tangkap.