Masuri pria dewasa berusia (54) yang melakukan penikaman terhadap besannya sendiri yang bernama Manda (47). Adapun Motif Masuri melakukan tindaka tersebut dikarenakan pelaku sudah emosi setelah mengetahui anaknya ditusuk menggunakan senjata tajam oleh korban,” “Ujar AKBP Danu Purnomo, Selasa (26/12/2023).
Saat melakukan penangkapan, Di desa Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduring, Bengkulu. Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian.
Dan senjata tajam sebagai alat penikaman, masih sedang dalam pencarian. Ujarnya. Dengan Perbuatannya selaku tersangka Masuri, Di jerat pasal berlapis, Karena sudah mendekati unsur tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga : Sepasang Suami Istri Berperan Sebagai Kurir Narkoba Kini Di Tangkap Polisi
Yaitu dengan Pasal 340 KUHP bahwa siapa yang dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kami selaku pihak berwajib, Berharap kepada masyarakat setempat untuk mempercayakan akan hal ini, Teruma dalam mengusut kasus ini. Dan meminta warga untuk tidak anarkis. Dan menghindari perbuatan perbuatan yang berdampak hukum.
Kelanjutannya kami tetap akan melakukan penyidikan, Mengenai motif dan serta mengumpulkan keterangan beserta bukti yang valid agar prosedur hukum terbantu dengan baik dan cerah proses persidangannya nanti.
Kami berharap dengan hukuman dan Pasal 340 KUHP kepada pelaku dapat membuatnya jerah.