Momen pembunuhan pengemudi taksi online semakin jelas setelah tim Reserse Kriminal Polda Sukabumi, Jawa Barat, melakukan rekonstruksi pada Selasa, 1 September.
korban berinisial S (55 tahun) diduga dibunuh oleh dua tersangka berinisial JP (30 tahun) dan DP (23 tahun), kasusnya terungkap pada Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA : Pemuda di Medan Tewas Usai Kepalanya Dibacok Saat Pulang Nongkrong
Kepala Satreskrim I Jatanras Polres Sukabumi, Ipda Budi Bachtiar mengatakan, rekonstruksi atau rekreasi dugaan pembunuhan tersebut melengkapi berkas penyidikan.
“Dalam kegiatan tersebut, kedua tersangka melakukan 64 adegan mulai dari menyewa taksi hingga membunuh sopirnya,” ujarnya di Sukabumi, kemarin.
Pemeriksaan di lokasi rekonstruksi mengungkapkan, kedua pelaku telah merencanakan penyerangan terhadap seorang sopir taksi online yang berakhir dengan pembunuhan.
Kasus ini bermula ketika dua tersangka membeli tali rafia dan selotip di Jakarta. Kemudian mereka bertemu di bar untuk merencanakan pencurian mobil.
Pada adegan 27 dan 28 terungkap cara penyerang membunuh korban, mulai dari mengancam hingga mengikat tangan korban dengan tali rafia dan menutup mulut S dengan selotip yang telah disiapkan sebelumnya. Saat ini tersangka sedang diperiksa oleh Bareskrim Polres Sukabumi.
Karena perbuatannya, kedua pemuda tersebut divonis sesuai Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan/atau hukuman penjara 20 tahun.
BACA JUGA : Viral Pria di Madina Dihajar Warga Usai Peras dan Aniaya Waria
Penulis dilaporkan sesuai dengan Art. Menurut Pasal 365 Ayat 3 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya pada Selasa, Korban S ditemukan tewas dengan tangan terikat dan wajah ditutupi lakban di dalam mobil. Yang diparkir di depan supermarket di Desa Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.