Polisi telah menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait rekaman panggilan yang diduga menggunakan nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, sebagai bagian dari pasangan calon pemenang Pilpres 2024. Polisi menjamin kasus ini akan diselidiki secara berkelanjutan.
BACA JUGA : Guru di Dairi Dianiaya Suami gegara Tolak Berhubungan Badan
“Penyidik masih melanjutkan penyidikan,” kata Brigjen Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana penanganannya. Trunoyudo menjamin kasus tersebut akan diselesaikan secara ilmiah.
“Langkah-langkah proses penyidikan penyidik jelas dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun ilmiah,” ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau pemberitaan bohong. Temuan tersangka terkait rekaman percakapan yang diduga dikirimkan Palti yang diduga menggunakan nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumut, sebagai peserta kemenangan dua calon pada Pilpres 2024.
Dia mengatakan, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang disampaikan ke Polda Sumut dan Bareskrim.
“Itulah yang dikatakan dalam laporan. Dugaan kejadian tersebut sedang kami dalami,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari.
Pada tahun , Palti didakwa dengan berbagai pasal. Trunoyudo mengatakan Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA : Adik DPRD Tersangka Cabul 2 Bocah di Rumdis Wabup Langkat Ditangkap!
“Sejauh ini jelas ada tersangka yang ditahan, yang pasal-pasalnya dapat kami jelaskan dalam Pasal.” 48 Ayat 1 sehubungan dengan Pasal. 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 juncto Art. Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 sehubungan dengan Art. 35 dan/atau pasal. 45 paragraf 4 sehubungan dengan Art. 27 memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946“Ancaman hukumannya 8, 9, dan 12 tahun,” kata Truno.