geng motor ditangkap oleh polisi delapan anggota geng motor (Sajam) bersenjata tajam yang berkali-kali mencuri sepeda motor warga. Delapan pelaku yang ditangkap juga positif narkoba.
BACA JUGA : Pria yang Tendang Tempat Sembahyang di Medan Diburu!
Kedelapan pelaku tersebut adalah Rendi alias Batak (19 tahun), Ari (34 tahun), Ferdi (20 tahun), Nizam alias Gojem (19 tahun), Eben (19 tahun), Johari alias Bejo (19 tahun). tua), Dimas (19 tahun). tahun) dan Danu (20 tahun). . Pelaku Rendi dan Ari ditangkap pada Kamis (25 Januari 2024), enam pelaku lainnya ditangkap sehari sebelumnya.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap delapan komplotan geng dan pelaku perampokan dengan kekerasan, kata Hadi Wahyudi, Kombes Humas Polda Sumut, Selasa, 30 Januari.Hadi mengatakan, geng motor tersebut melakukan tujuh aksi di wilayah Medan, Binjai, dan Kabupaten Langkat. Pelaku awalnya melakukan kejahatannya secara konvoi.
Setelah para penjahat menemukan warga yang menjadi korban, mereka mengancam korbannya dengan tombak. Sepeda motor korban kemudian disita dan dibawa pergi.
Geng motor ini melakukan tujuh kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat.Modusnya sebagai berikut: pelaku konvo
i mengancam dengan senjata tajam lalu mengambil sepeda motor korban, jelasnya.
Hadi mengatakan, sepeda motor korban dijual berdasarkan keterangan pelaku. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membeli narkoba. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba, seluruh tes urine pelaku hasilnya positif (narkoba), ujarnya.
BACA JUGA : Bejat! Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Berulang Kali
Pejabat menengah Polri mengklarifikasi, enam pelaku yang ditangkap sebelumnya ditangkap Polres Binjai, sedangkan dua lainnya ditangkap Polda Sumut.“Mereka saat ini dipenjara dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.